Kompas TV regional kriminal

Hari Bahagia Jadi Tegang, Tersangka Pengedar Narkoba di Probolinggo Dibekuk dalam Resepsi Pernikahan

Kompas.tv - 12 Februari 2023, 21:02 WIB
hari-bahagia-jadi-tegang-tersangka-pengedar-narkoba-di-probolinggo-dibekuk-dalam-resepsi-pernikahan
Ilustrasi. Pesta pernikahan yang digelar Abdul Azis, tersangka pengedar narkoba, untuk putrinya di Probolinggu menjadi tegang saat polisi menangkapnya. (Sumber: Think Stock)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

PROBOLINGGO, KOMPAS.TV - Pesta pernikahan yang diselenggarakan Abdul Azis (43) untuk putrinya berubah tegang dan menjadi tontonan warga. Pasalnya, Aziz ditangkap personel Satreskoba dan Samapta Polres Probolinggo karena diduga mengendarkan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi mengungkapkan saat proses penangkapan, Azis berusaha mengelabui petugas.

"Tersangka, kami amankan ketika melangsungkan pesta pernikahan sang anak. Namun, ketika itu, tersangka berada di dalam rumah tetangganya. Ini cara tersangka mengelabui petugas," jelas Jayadi, Sabtu (11/2/2023), dikutip dari Tribun Gresik.

Baca Juga: Terobosan Baru China Gunakan Tupai untuk Lacak Narkoba, Ternyata Banyak Kelebihannya!

Warga Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Probolinggo tersebut sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, petugas tak menemukan Azis ketika akan ditangkap.

"Kami pernah melakukan upaya penangkapan, tetapi ia tidak ada di rumahnya saat itu," lanjutnya.

Penangkapan Azis merupakan hasil pengembangan dari kasus tersangka bernama Yogi yang juga menjadi pengedar sabu. Yogi telah ditangkap beberapa pekan lalu dan terungkap ia mengambil sabu dari Azis.

Baca Juga: Banjir Setinggi 2 Meter Surut, Warga Probolinggo Mulai Bersihkan Rumah

"Tersangka (Azis) ini hasil pengembangan dari tersangka Yogi. Yogi mengambil sabu dari Abdul Azis," beber Jayadi.

Petugas mendapatkan informasi bahwa Azis akan menikahkan putrinya. Saat itulah penangkapan terhadap tersangka Azis dilakukan.

Azis dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1, Sub pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Dijebak di Kasus Narkoba, Staf Ahli Kapolri: Masa Pati Dijebak


 



Sumber : Tribun Gresik


BERITA LAINNYA



Close Ads x