BALIKPAPAN, KOMPAS.TV – Seorang pria berusia 40 tahun di Balikpapan Kalimantan Timur diringkus polisi setelah menyebarkan video dan foto tak senonoh, ke keluarga mantan pacar.
Pria berinisial R diringkus setelah keluarga dari mantan pacar pelaku, melaporkan tindakan tersebut ke unit Tipiter Polresta Balikpapan.
Kepada polisi, tersangka mengaku sengaja menyebarkan foto dan video syur tersebut ke keluarga mantan pacar, lantaran sakit hati karena hubungan mereka kandas. Video dan foto tidak senonoh tersebut dibuat di rumah kos milik tersangka.
Tersangka dijerat pasal berlapis, pasal ITE dan pornografi, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(*)
#videosyur #sakithati #mantanpacar #beritabalikpapan
Jangan lewatkan informasi menarik di Kompas TV Balikpapan, yuk subscribe channel youtube Kompas TV Balikpapan.
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru. Media sosial Kompas TV Balikpapan :
instagram: https://www.instagram.com/kompastv.ba...
facebook : https://www.facebook.com/kompastvbali...
twitter : https://twitter.com/TvBalikpapan?s=09
Sumber : Kompas TV
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.