JEMBRANA, KOMPAS TV - Keempat tersangka ini tak berkutik saat digiring petugas kepolisian dari Polres Jembrana. Mereka terbukti memiliki dan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari 4 tersangka yang diamankan, 3 tersangka berstatus pengedar narkoba. Bahkan salah satu tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 10 paket narkoba jenis sabu siap edar, dengan berat total hampir 5 gram, alat hisap serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Keempat tersangka ditahan di Polres Jembrana, dan dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
#polresjembrana #kriminal #narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.