Kompas TV regional berita daerah

Jaga Komitmen, IJTI Sumut Tak Turut Serta Rapat Koordinasi HPN 2023

Kompas.tv - 14 Januari 2023, 08:25 WIB
jaga-komitmen-ijti-sumut-tak-turut-serta-rapat-koordinasi-hpn-2023
Tuti Alawiyah Lubis (Ketua IJTI Sumut) (Sumber: -)
Penulis : KompasTV Medan

Medan - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Utara (Sumut) membantah turut serta dalam Rapat Koordinasi Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan.

Ketua IJTI Sumut, Tuti Alawiyah Lubis menyampaikan, ketidakhadiran pengurus IJTI Sumut tidak terkait hal politis apapun, namun sesuai sikap tentang keberadaan dan cikal bakal HPN. IJTI salah satu organisasi yang tidak mengakui HPN.

"Kita diundang dalam rapat kordinasi, namun kita tidak hadir karena komitmen pada kebijakan IJTI pusat. Kita mengajak HPN ini dikaji ulang landasannya, kalau perlu dilakukan kajian sejarah melibatkan semua komunitas pers,"  ujar Tuti, Jumat malam (13/1/2023).

IJTI Sumut mengapresiasi undangan tersebut, namun IJTI Sumut absen pada rapat koordinasi sebagai sikap penolakan.

"Kita juga sudah berkomunikasi dengan Kadis Infokom Sumut, berdasarkan garis organisasi kita tidak ikut karena tidak mengakui HPN," jelasnya.

Mengenai pemberitaan yang menyebutkan IJTI Sumut turut menghadiri rapat kordinasi, menurut Tuti tidak ada. Tuti menegaskan kembali IJTI Sumut tidak mengikuti rapat tersebut dan telah dikonfirmasi.

"Kita hanya menjalankan komitmen dan kesepakatan organisasi. Masalah mendasar dalam pelaksanaannya yaitu dasar hukum dari Keppres yang sudah tidak berlaku lagi," ujarnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut pada Rabu, 11 Januari 2023 menggelar rapat kordinasi jelang peringatan HPN yang akan berlangsung 7-12 Februari 2023 di Medan.

Pemerintah Sumut diketahui mengucurkan dana sebesar Rp 10 miliar untuk pelaksanaan acara tersebut. Kabarnya, sekitar 7.000 orang dari organisasi wartawan se-Indonesia akan hadir di acara nasional tersebut.

Serikat  jurnalis televisi meyakini HPN ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985, dimana dasar hukumnya memakai Undang Undang No 21 tahun 1982. Undang-undang No 21 tahun 1982 ini tidak berlaku lagi setelah lahirnya Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. ( #)




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x