PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Peredaran rokok yang tidak disertai dengan cukai terus diupayakan pemberantasan oleh Bea Cukai Semarang, salah satunya produsen rokok di Grobogan Jawa Tengah. Dalam pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai ini, Bea Cukai Tipe A Madya Semarang dalam kurun waktu setahun sudah melakukan penindakan terhadap 115 kasus serta menangkap puluhan produsen dan melakukan proses penahanan terhadap 15 tersangka.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang mengaku, telah berhasil menyita dan memusnahkan 11 juta batang rokok tanpa cukai dengan perkiraan kerugian Negara sekitar 13 milyar rupiah.
Selain pengungkapan jaringan tindak pidana peredaran rokok tanpa cukai, Bea Cukai Semarang juga melakukan pemusnahan rokok tanpa cukai sebanyak 664 ribu barang hasil penindakan periode Maret hingga Desember tahun 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.