Kompas TV regional kriminal

Kronologi Pembunuhan Karyawan Total Buah, Dihabisi Bawahan, Pelaku Awalnya Pura-pura Minta Balsam

Kompas.tv - 20 Desember 2022, 07:46 WIB
kronologi-pembunuhan-karyawan-total-buah-dihabisi-bawahan-pelaku-awalnya-pura-pura-minta-balsam
Ilustrasi pembunuhan (Sumber: Shutterstock.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Jasad perempuan berinisial R (31) yang ditemukan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten rupanya korban pembunuhan yang dilakukan oleh bawahannya, SP (27).

Korban merupakan kepala toko Total Buah Segar di Serpong, sedangkan SP adalah karyawan toko itu.

Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu dalam konferensi pers, Senin (19/12/2022), awalnya SP hendak meminjam uang Rp250 ribu kepada korban pada Sabtu (17/12) pagi. 

Uang itu hendak digunakan SP untuk menebus motor mertuanya yang digadaikan.

"Oleh korban tidak dikasih," kata Sarly, dilansir dari Kompas.com, Senin (19/12).

"Kemudian dia (SP) kembali ke kamarnya dan merenung, apakah dia harus membunuh untuk memperoleh harta korban atau tidak," ujarnya.

Baca Juga: Geger! Penemuan Jasad Perempuan di Kamar Kontrakan di Tangerang Selatan

Sekitar sepuluh menit kemudian, SP kembali ke kamar R dan berpura-pura meminta balsam untuk dioleskan ke perutnya yang sakit.

Saat R berbalik mencari balsam, SP langsung mencekik dan membekap korban.


"Pelaku menaiki badannya, (korban) dicekik hampir sepuluh menit dan juga dibekap sehingga di sekitar leher korban timbul luka memar," ungkap Sarly. 

"Setelah itu, tersangka mengambil barang-barangnya korban, berupa satu buah dompet, HP merek Oppo, gelang emas kaki, gelang emas tangan," kata dia.

Selanjutnya, penyidik datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Sejumlah petunjuk pun mengarah kepada keterlibatan SP.

Akhirnya, tak sampai 1x24 jam, polisi menangkap SP dan menetapkannya sebagai tersangka. 

Atas perbuatannya, SP disangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Ancaman pidana maksimalnya ialah hukuman mati atau minimal penjara 20 tahun.

Baca Juga: Polisi Periksa 18 Saksi Kecelakaan Lokomotif Teknis di Jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, jasad R ditemukan di dalam kamar kontrakannya di Jalan Astek Lengkong, Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada Sabtu malam.

Polisi menduga jasad perempuan di Serpong itu meninggal dunia karena dibunuh, sebab terdapat luka memar pada bagian lehernya.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x