Kompas TV regional hukum

Hakim PN Pontianak Beri Vonis Bebas untuk Ketua Kadin Kalbar di Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tebas

Kompas.tv - 17 Desember 2022, 18:20 WIB
hakim-pn-pontianak-beri-vonis-bebas-untuk-ketua-kadin-kalbar-di-kasus-dugaan-korupsi-jalan-tebas
Ilustrasi vonis. Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menjatuhkan vonis bebas untuk Joni Isnaini. (Sumber: pixabay.com)

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menjatuhkan vonis bebas untuk Direktur PT Batu Alam Berkah Joni Isnaini.

Humas Pengadilan Negeri Pontianak Ichwanuddin mengatakan, majelis hakim membebaskan Joni dalam sidang yang digelar Kamis (15/12/2022).

“Merujuk sistem informasi penelusuran perkara Joni Isnaini diputus bebas oleh majelis hakim yang mengadili perkara tersebut,” kata Ichwanuddin saat dihubungi, Jumat (15/12/2022), dikutip Kompas.com.

Joni yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar ini jadi terdakwa kasus proyek pekerjaan peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas.

Baca Juga: Polisi Bekuk Ketua Kadin Kalbar yang Masuk DPO di Jakarta, Berpotensi Ditahan

Finsensius Mendrofa selaku kuasa Hukum Joni Isnaini menjelaskan, ada lima poin putusan sesuai petikan putusan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Ptk yang dibacakan majelis hakim.

Pertama menyatakan terdakwa Joni Isnaini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primer maupun dalam dakwaan subsider.

“Ini dakwaan primernya adalah Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan dakwaan subsider adalah Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor,” ungkap Finsensius dalam keterangan tertulis.

Kedua, membebaskan terdakwa Joni Isnaini oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum.

“Yang ketiga ini penting, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam kedaaan seperti semula, ini catatan pentingnya,” kata Finsensius.

Keempat,  memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan).

“Artinya putusan majelis hakim ini sudah secara terang dan jelas bahwa Pak Joni Isnaini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik di Pasal 2 maupun di Pasal 3 (Jo pasal 18 UU Tipikor) di dalam dakwaan primer maupun dalam dakwaan subsider,” jelasnya.  

Ia menambahkan, harkat dan kedudukan Joni Isnaini juga harus dipulihkan, sesuai putusan majelis hakim.

Joni Isnaini sudah menjalani masa tahanan dengan total kurang lebih sembilan bulan.

Baca Juga: 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Ketua Kadin Kalbar Terancam Dijemput Paksa

“Nah ini bagaimana, hak kemerdekaan beliau ini sudah diambil, dirampas selama sembilan bulan lebih. Jadi ini yang menjadi catatan kita,” katanya.

Ia juga berharap tidak ada lagi isu yang beredar di masyarakat, Joni Isnaini seorang terdakwa korupsi.

“Jadi Pak Joni bukan seorang terdakwa lagi, bukan terdakwa atau narapidana korupsi, tidak,” tegasnya.


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x