Kompas TV regional berita daerah

BPS Se-Sumatera Selatan Gelar Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi

Kompas.tv - 31 Oktober 2022, 17:25 WIB
bps-se-sumatera-selatan-gelar-pendataan-awal-registrasi-sosial-ekonomi
Petugas BPS Menyambangi Para Tunawisma dan Juga Orang Dengan Gangguan Jiwa , Guna Melakukan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). (Sumber: Humas BPS Sumatera Selatan)
Penulis : KompasTV Palembang

PALEMBANG, KOMPAS.TV – Badan pusat statistik Se-Sumatera selatan menggelar Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Berbeda dengan pendataan yang selama ini dilakukan, kali ini para petugas Badan Pusat Statistik Se-Sumatera selatan menyambangi sejumlah sudut tempat guna melakukan pendataan. Dalam Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) ini, para tunawisma dan juga orang dengan gangguan jiwa menjadi perhatian utama petugas BPS.

BPS memastikan tidak boleh satu orang penduduk pun yang terlewat dalam Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dihelat pada tahun 2022 ini. Data Regsosek menjadi sangat dinanti sebagai pembaharuan atas data perlindungan sosial yang telah usang. Tak hanya itu saja, data ini nantinya menjadi dasar bagi sang penentu kebijakan di pemerintahan untuk membuat perencanaan agar janji yang diamanatkan dalam undang-undang dapat diwujudkan. Janji untuk penyediaan sarana kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan penghidupan yang layak bahkan rasa aman yang menjadi dasar terwujudnya kebahagiaan dan kesejahteraan rakyat.

Pelaksana Regsosek tergabung dalam Gugus Tugas Pendataan yang berkoordinasi dengan Penyelenggara Satu Data Indonesia. Kementerian/lembaga yang termasuk dalam gugus tugas adalah Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Pusat Statistik (BPS). 

Langkah awal dalam pelaksanaan Regsosek 2022 adalah Pendataan Awal Regsosek yang dimulai pada tanggal 15 Oktober 2022 hingga tanggal 14 November 2022. BPS mengemban tugas melakukan pendataan tersebut berdasarkan Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan arahan Presiden dalam Rapat Terbatas tanggal 15 Februari 2022. Pendataan awal Regsosek merupakan pendataan seluruh penduduk yang mencakup seluruh profil dan kondisi sosial ekonomi. Informasi yang dikumpulkan dalam pendataan ini, di antaranya adalah kondisi sosioekonomi geografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan, dan informasi sosial ekonomi lainnya. Cakupan Pendataan Awal Regsosek adalah seluruh keluarga di 514 kabupaten/kota se-Indonesia.



Sumber : Kompas TV Palembang


BERITA LAINNYA



Close Ads x