Kompas TV regional berita daerah

Catat! Ini Tanggal Merah Tahun 2023 yang Telah Ditetapkan Pemerintah

Kompas.tv - 12 Oktober 2022, 13:51 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari.

Tanggal merah yang ditetapkan oleh pemerintah terdiri dari 16 hari libu nasional dan 8 hari cuti bersama.

Kesepakatan ini ditandatangani dalam surat keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berikut daftar tanggal libur nasional dan cuti bersama 2023!

#tanggalmerah #libur2023 #pemerintah



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x