Kompas TV regional kriminal

Polisi Bekuk Kepala Sekolah yang Diduga Perkosa Siswi Kelas 4 di Maluku, Modus Beri Nilai Bagus

Kompas.tv - 10 Oktober 2022, 18:16 WIB
polisi-bekuk-kepala-sekolah-yang-diduga-perkosa-siswi-kelas-4-di-maluku-modus-beri-nilai-bagus
Ilustrasi. Polisi menangkap RH (35), seorang kepala sekolah dasar (SD) di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, karena diduga memperkosa MN (13), siswi kelas empat. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

AMBON, KOMPAS.TV -  Polisi menangkap RH (35), seorang kepala sekolah dasar (SD) di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, karena diduga memperkosa MN (13), siswi kelas empat.

Kapolres Buru Selatan AKBP M. Agung Gumilar mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah korban tidak tahan lagi dengan perbuatan bejat RH.

Menurutnya, awalnya terduga pelaku menghubungi korban melalui aplikasi perpesanan, dan menyuruhnya untuk datang ke rumah dinas pelaku.

“Korban ini usianya 13 tahun tapi dia baru duduk di SD kelas empat. Jadi korban ini awalnya dihubungi terduga pelaku melalui aplikasi perpesanan untuk datang ke rumah dinas pelaku,” kata Agung kepada wartawan, Senin (10/10/2022), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Terungkap! Ini Modus Calon Pendeta di Alor NTT Diduga Lakukan Pencabulan ke Belasan Perempuan

Setibanya di rumah dinas kepala sekolah, pelaku langsung menyuruh korban masuk ke dalam kamar, dan memerkosanya.

“Tiba di rumah terlapor, korban lalu dibawa masuk ke dalam kamar, setelah itu pelaku langsung menyetubuhi korban. Usai menyetubuhi korban, terlapor kemudian meminta korban pulang ke rumahnya,” katanya.  

Korban mengaku sudah lima kali diperkosa oleh pelaku. Selain di rumah dinasnya, perbuatan itu juga pernah dilakukan pelaku di rumah kosong dan rumah warga.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu membujuk rayu korban apabila korban memiliki nilai buruk maka akan diberikan nilai tinggi tapi syaratnya korban harus mau berhubungan badan dengan pelaku,” ungkap Agung.


Baca Juga: Bertambah, Korban Pencabulan Calon Pendeta di NTT Jadi 14 Orang, Mayoritas Anak di Bawah Umur

Korban kemudian menceritakan kasus yang menimpanya itu kepada YH, ibunya, yang langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kepala sekolah pada Sabtu (8/10/2022).

Saat ini, kepala sekolah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Polres Buru Selatan.

“Terduga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan di sel tahanan Polres,” jelasnya.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x