Kompas TV regional peristiwa

Massa Aksi di Yogyakarta: Jangan Jadikan HAM dan BBM untuk Kampanye Politik Partai

Kompas.tv - 15 September 2022, 22:32 WIB
massa-aksi-di-yogyakarta-jangan-jadikan-ham-dan-bbm-untuk-kampanye-politik-partai
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak melakukan longmars dari Bundaran Universitas Gadjah Mada ke Jalan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (15/9/2022). (Sumber: Kompas.tv/Nadia Intan F)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Massa aksi yang menamai diri sebagai Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) menggelar aksi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (15/9/2022). 

Selain menolak kenaikan harga BBM, ARB juga mendesak pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang belum terungkap. 

"Kasus Munir, Wiji (Wiji Thukul -red), Udin (Fuad Muhammad Syafruddin), Salim (Salim Kancil), Marsinah, itu semua belum pernah dituntaskan seadil-adilnya," kata Koordinator Aksi Kontra Tirano, Kamis (15/9/2022).

Ia mewakili massa aksi juga menentang cara-cara partai politik yang memanfaatkan kasus HAM dan BBM untuk kampanye politik.

Baca Juga: Mahasiswa UGM Bakar Jaket Almamater: Kami Tak Ingin Alumni di Pemerintahan Lupa Rakyat!

"Maka dari itu, baik tahun kapan ke depan jangan lagi menjual agenda-agenda HAM yang tidak pernah dilakukan," ujarnya.

"Begitu juga BBM yang selalu dijadikan alat kampanye partai-partai politik, ketika dia menjabat malah rakyat disikat," imbuhnya.

Melalui rilis resminya, ARB juga mendorong pemerintah menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan hingga saat ini.

Aksi yang digelar di ruas jalan antara Museum Vredeburg dan Istana Kepresidenan Yogyakarta itu menyuarakan lima tuntutan.

Baca Juga: Mahasiswa dan Masyarakat Yogyakarta Lancarkan Aksi Menolak Harga BBM, Jalan Malioboro Dialihkan

Pertama, menolak kenaikan harga BBM. 

Kedua, menolak pasal-pasal RUU KUHP tentang Perlindungan Terhadap Harkat Martabat Presiden, Wakil Presiden, pejabat lainnya, serta Kekuasaan Umum.

Ketiga, menuntut pemerintah dan DPR untuk melakukan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi secara cepat dengan menggunakan prinsip pembentuk peraturan perundang-undangan.

Keempat, menuntut pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan.

Terakhir, menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk membuka seluas-luasnya akses dan fasilitas transportasi publik.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x