Kompas TV regional berita daerah

Perancang Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Kab Wajo

Kompas.tv - 8 September 2022, 15:45 WIB
perancang-kemenkumham-sulsel-harmonisasi-ranperda-kab-wajo
Sekretaris Daerah Kab Wajo Armayani menyampaikan terima kasih kepada jajaran perancang Kanwil Sulsel yang telah berkolaborasi secara aktif dengan jajaran Pemerintah Kab Wajo. (Sumber: kanwilkumham sulsel)
Penulis : KompasTV Makassar

WAJO, KOMPAS.TV - Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Wajo tentang “Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022”, di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Divyankumham) pada Selasa (06/09).

“Harmonisasi dilaksanakan di Kanwil Sulsel yang merupakan perpanjangan tangan Kemenkumham, berperan sebagai pembina hukum sekaligus koordinator harmonisasi dan sinkronisasi ranperda di daerah,” kata Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin yang membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak
“Dan dalam melaksanakan harmonisasi, Kanwil Sulsel memiliki 22 tenaga perancang,” lanjut Sirajuddin 

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, mengamanatkan agar pembentukan peraturan daerah dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan untuk mengikutsertakan perancang perundang-undangan dan analisis hukum sesuai kebutuhan.

Terakhir, Sirajuddin berharap agar kegiatan harmonisasi ini dapat mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kab Wajo Armayani menyampaikan terima kasih kepada jajaran perancang Kanwil Sulsel yang telah berkolaborasi secara aktif dengan jajaran Pemerintah Kab Wajo.

Selanjutnya, jajaran perancang Zonasi Wajo dalam tanggapannya menyampaikan, ranperda ini merupakan atribusi dari UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Lebih lanjut, secara konsiderans, penulisan ranperda ini ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis sesuai angka 19 Lampiran II UU No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Unsur filosofis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan secara falsafah bangsa Indonesia bersumber dari Pancasila dan UUD 1945. Unsur sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mengatasi permasalahan hukum/mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjami kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Hadir dalam rapat harmonisasi ini Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kab Wajo Dahlan, Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan Kab Wajo Syafunadiyah, Kepala Bidang P4D BPKPD Kab Wajo Nuryamin, dan Jajaran Pemerintah Kab Wajo. Sementara hadir dari Kanwil yaitu Kepala Bidang Hukum Andi Haris dan Jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.


#pengharmonisasianundangundang
#kanwilkumhamsulsel
#perancang



Sumber : Kompas TV Makassar


BERITA LAINNYA



Close Ads x