Kompas TV regional berita daerah

4 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Covid-19 Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.tv - 19 Agustus 2022, 14:23 WIB
Penulis : KompasTV Medan

MEDAN, KOMPAS.TV - Empat terdakwa yang terdiri dari Sekretaris Daerah Nonaktif Kabupaten Samosir Jabiat Sagala, mantan Kepala Pelaksana BPBD Samosir Mahler Tamba, pejabat pembuat komitmen Sardo Sirumapea, dan Santo Edi Simatupang selaku pihak ketiga, divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan.

Para terdakwa terlibat dalam kasus pencairan dan penggunan dana percepatan penanggulangan covid -19 di Kabupaten Samosir sebesar Rp 944 juta.

Terdakwa Jabiat Sagala menyetujui penggunaan dana siaga darurat sebesar Rp 1,8 miliar untuk status tanggap darurat, pemberian makanan, dan vitamin.

Dana diberikan dengan cara penunjukan langsung pada PT Tarida Bintang Nusantara.

Namun pada prosesnya ditemukan pelanggaran. (*)

#korupsi #samosir #covid-19 #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Advertorial

Madiun Maju Mendunia | VVIP

27 April 2024, 15:37 WIB

Close Ads x