Kompas TV regional peristiwa

Wagub DKI Sebut Kenaikan Tarif Ojol Bisa Tingkatkan Penumpang Angkutan Umum

Kompas.tv - 11 Agustus 2022, 09:50 WIB
wagub-dki-sebut-kenaikan-tarif-ojol-bisa-tingkatkan-penumpang-angkutan-umum
Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia per 14 Agustus 2022 nanti.

Untuk wilayah Jabodetabek, rentang biaya jasa minimal naik dari Rp 8.000-Rp 10.000 menjadi Rp 13.000-Rp 13.500.

Meninggapi kebijakan ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai bahwa kenaikan tarif ojol mampu meningkatkan angka penumpang transportasi umum di Jabodetabek, terkhusus DKI Jakarta.

"Iya, Insya Allah ya (mampu meningkatkan penumpang transportasi umum)," kata Riza saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (10/8/22) kemarin. 

Baca Juga: Per Agustus 2022 Tarif Ojol Resmi Naik Jadi Segini!

Menurut politikus Gerindra tersebut, ada kemungkinan peningkatan penumpang angkutan umum khususnya Transjakarta karena dinilai masih memiliki tarif yang terjangkau.

Bahkan, Riza mengklaim bahwa tarif Transjakarta termasuk tarif termurah dibandingkan transportasi publik sejenis di negara lain. 

"Mungkin Transjakarta termasuk transportasi publik atau bus termurah (dibandingkan) di banyak negara di dunia. Transportasi publik di banyak negara itu jauh lebih mahal dari Jakarta," kata Riza.

Menurut Riza, kenaikan tarif merupakan kepentingan beberapa elemen, termasuk para ojol itu sendiri.

"(Kenaikan) untuk kepentingan semua, semua elemen, sektor, terutama juga para ojek online. Ini memang merupakan konsep penyempurnaan dari transportasi," ujar Riza. 

Baca Juga: Tanggapi Kenaikan Tarif Ojol, Ketua Asosiasi Minta Pertimbangkan Harga Pertalite

Untuk diketahui, kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan itu menggantikan aturan tarif ojol sebelumnya, KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, Kemenhub mengevaluasi batas tarif baru untuk ojol. Lalu, penyesuaian tarif berlaku pada rentang "biaya jasa minimal" dengan kenaikan mulai dari Rp 2.000-Rp 5.000.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x