Kompas TV regional kriminal

Polisi Ungkap Motif Peredaran Uang Palsu di Temanggung, Pastikan Tak Berkaitan dengan Pemilu

Kompas.tv - 2 Agustus 2022, 16:54 WIB
polisi-ungkap-motif-peredaran-uang-palsu-di-temanggung-pastikan-tak-berkaitan-dengan-pemilu
Barang bukti dari tersangka pengedaran uang palsu di Temanggung saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (2/8/2022). (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Vyara Lestari

SEMARANG, KOMPAS.TV — Jajaran Polda Jawa Tengah mengungkap motif kejahatan peredaran uang palsu di Kabupaten Temanggung.

Menurut Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi, motif yang dilakukan para tersangka murni kejahatan, karena pelaku ingin mendapat penghasilan lebih, dan bukan karena pemilu.

"Tidak ada keterkaitan dengan pemilu. Ini murni kejahatan karena pelaku ingin mendapat penghasilan lebih. Jadi tidak ada motif lain kecuali tindak pidana," kata Ahmad Lutfi dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Selasa (2/8/2022).

Lebih lanjut, Luthfi mengatakan, kasus peredaran uang palsu akan marak terjadi di saat-saat meningkatnya kebutuhan masyarakat.

"Biasanya saat-saat menjelang kebutuhan masyarakat meningkat, modus operandi peredaran uang palsu marak dilakukan masyarakat kita," lanjut Luthfi.

Baca Juga: Tega! Bocah Penjual Keripik Dibayar Pakai Uang Palsu

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dan segera lapor kepada kepolisian apabila menemukan uang palsu yang beredar.

"Manakala dijumpai, segera laporkan, akan kita ungkap," pungkasnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kapolda Jateng juga mengatakan, pihaknya telah mendapat barang bukti sisa uang palsu senilai Rp90 juta, yang terdiri atas pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni AP (31) dan IS (27), suami istri asal Kediri serta AD (32) dan NF (25), warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.


Dalam aksinya, AP yang berperan sebagai pembuat uang palsu, mengaku hanya belajar autodidak di YouTube selama sembilan bulan terhitung sejak September-Oktober 2021.

Sementara istrinya IS membantu mengirimkan paket berisi uang palsu kepada pemesan.

AP mengaku mengedarkan uang palsu melalui media sosial dan melakukan transaksi antara pelaku dan pembeli melalui sebuah aplikasi.

Bahkan, AP juga menyebut uang palsu hanya dibuatnya dengan bahan yang didapat dari toko kertas dan dicetak menggunakan printer biasa.

Sementara, AD dan NF merupakan pembeli uang palsu dari hasil produksi AP di Kediri.

Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 36 ayat 1 juncto Pasal 26 ayat 3 subsider Pasal 36 ayat 1 juncto Pasal 26 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancamannya 10 tahun pidana.

Baca Juga: Bekuk Pembuat Sekaligus Pengedar Uang Palsu di Karawang, Polisi Sita Printer dan Scanner

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x