Kompas TV regional berita daerah

Bos SMA SPI Kota Batu Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara

Kompas.tv - 27 Juli 2022, 19:12 WIB
Penulis : KompasTV Malang

MALANG, KOMPAS.TV-Sidang tuntutan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra digelar Rabu (27/07/2022) pagi di PN Kota Malang.

Sidang digelar selama kurang lebih 3,5 jam.

Julianto, motivayor yang juga pendiri sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum. Julianto dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Agus Rujito menyampaikan, Julianto dikenai pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

“Terdakwa dituntut 15 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta. Dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak” ucap Agus, ditemui usai sidang.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Hotma Sitompul enggan berkomentar atas tuntutan tersebut. Ia menyebut akan membuat nota pembelaan dan optimis bisa lepas dari tuntutan tersebut.

“Kami sebagai penasehat hukum tidak mau mengomentari tuntutan tersebut. Kami akan menyampaikan komentar, pada saat membuat nota pembelaan” jelas Hotma.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyambut baik tuntutan 15 tahun penjara untuk Julianto.

Ia mengatakan hal tersebut membuktikan bahwa Julianto memang bersalah.

“Ini fakta juga bukan rekayasa, bukan konspirasi yang seperti dituduhkan pada kesempatan lain. Ini menunjukkan bahwa keadilan patut ditegakkan. Bukan konspirasi seperti dituduhkan saksi pelapor ingin mengambil alih SPI” kata Arist.

Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa atau kuasa hukum, dijadwalkan Rabu (03/08/2022).

#juliantodituntut #15tahunpenjara

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x