Kompas TV regional kriminal

Dua Orang Bacok Tetangga yang Tidur Pulas, Diduga Terkait Masalah Asmara

Kompas.tv - 25 Juli 2022, 21:22 WIB
dua-orang-bacok-tetangga-yang-tidur-pulas-diduga-terkait-masalah-asmara
Ilustrasi penyerangan menggunakan senjata tajam. (Sumber: thinkstockphotos.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

PAMEKASAN, KOMPAS.TV – Dua warga Pamekasan, Jawa Timur, membacok tetangganya yang sedang tidur pulas, diduga pembacokan berkaitan dengan masalah asmara.

Dua pelaku bernama Yahya (40) dan Tupah (52). Keduanya merupakan tetangga Moh Syaifuddin (40), korban pembacokan di Dusun Batu Nonggul, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Senin (25/7/2022).

Moh Syaifuddin dibacok saat tidur pulas di rumahnya. Syaifuddin mengalami luka di bagian kepala dan dirawat di Rumah Sakit dr H. Slamet Martodirdjo Pamekasan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pamekasan, Ajun Komisaris Eka Purnama menjelaskan sebelum korban dibacok oleh kedua pelaku, Syaifuddin membawa perempuan bernama Waroh (43) menggunakan kendaraan becak motor miliknya.

Baca Juga: Kasus Pembacokan Anggota Polisi Beserta Istrinya di NTB, 4 Pelaku yang Ditangkap Satu Keluarga!

Waroh merupakan adik ipar kedua pelaku sekaligus tetangga korban.

Usai mengantar Waroh, korban pulang ke rumahnya untuk istirahat dan tertidur pulas. Saat itulah kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa celurit.

Tiba di halaman rumah korban, kedua pelaku dengan nada kasar menanyakan keberadaan korban kepada istri korban.

"Pelaku masuk ke rumah korban kemudian membacoknya hingga kepalanya terluka," terang Eka Purnama melalui keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com.

Usai melukai korban, kedua pelaku meninggalkan rumah korban.

Beberapa saat kemudian, anggota Kepolisian Sektor Tlanakan menangkap kedua pelaku di rumahnya.

Keduanya tidak melawan saat polisi datang untuk menangkap mereka. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pamekasan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Mengutip Kompas.com, informasi yang dihimpun di lapangan, penganiayaan ini dipicu oleh persoalan asmara.

Baca Juga: Korban Pembacokan Keberatan Dituntut 8 Bulan Penjara

Waroh, perempuan yang dibawa korban menggunakan bentor merupakan adik ipar kedua pelaku. Antara Waroh dan korban diduga sudah lama terjalin hubungan asmara.

"Informasinya korban itu berselingkuh dengan perempuan yang dibawa menggunakan bentor. Karena tak terima, kakak ipar perempuan itu membacok korban," kata IL, tetangga korban yang enggan disebut identitas lengkapnya.



Sumber : kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x