Kompas TV regional berita daerah

Sosialisasi Aplikasi E-Berpadu di Mahkamah Syariah Aceh

Kompas.tv - 25 Juli 2022, 19:14 WIB
Penulis : KompasTV Aceh

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar sosialisasi Eletronik Berkas Pidana Terpadu atau E-Berpadu kepada perwakilan Mahkamah Syariah di seluruh Aceh. Aplikasi E-Berpadu ini mempermudah penuntut umum atau penyidik melimpahkan berkas perkara pidana secara elektronik, sehingga tidak lagi berbentuk berkas fisik.

Mahkamah Syariah Aceh menjadi salah satu Pengadilan Tingkat Banding yang dijadikan pilot project oleh pimpinan Mahkamah Agung RI, selain Pengadilan Tinggi di tujuh daerah prioritas lainnya seperti di Kupang, Banjarmasin, Maluku, Yogyakarta, Palembang, serta Sulawesi Tenggara. Ditargetkan ke tujuh Pengadilan Tinggi ini akan mengimplementasikan E-Berpadu untuk meningkatkan kualitas layanan kerja pada awal Agustus mendatang.

Ada beberapa fitur yang disediakan mempermudah petugas dalam pelayanan peradilan yang efisien dan efektif, seperti fitur perpanjangan penahanan, penggeledahan dan izin penyitaan secara elektronik, termasuk pada kasus Pidana Jinayat.

Baca Juga: Kebakaran Lahan Seluas Lima Hektar di Aceh Barat Daya

Dengan adanya sistem E-Berpadu ini membuat proses layanan peradilan semakin cepat, sederhana dan biaya ringan. Sementara itu Mahkamah Agung RI akan menargetkan seluruh pengadilan di Indonesia menerapkan sistem E-Berpadu .

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Mahkamah Syariah di Aceh, baik Tingkat Pertama maupun Tingkat Banding, serta petugas dari kepolisian dan kejaksaan. Peserta yang dipilih adalah petugas yang terlibat langsung dalam menangani perkara Pidana Jinayat, seperti Panitera Muda Jinayat, petugas administrasi serta pimpinan Pengadilan.

Selain sosialisasi E-Berpadu, Mahmakah Syariah Aceh juga menyosialisasikan pedoman pemeriksaan Perkara Jinayat dengan tujuan menambah wawasan para hakim dan Pejabat Kepaniteraan yang menangani Perkara Jinayat di tingkat pertama serta pedoman ini bisa mempercepat proses penanganan Perkara Jinayat yang selama ini pelimpahannya dilakukan secara manual.




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x