BENGKULU, KOMPAS.TV - Inilah penangkapan seorang DPO curanmor oleh Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu, di Jalan Muhajirin, Kota Bengkulu.
Saat penggeledahan di tubuh pelaku M-A, polisi menemukan satu paket ganja kering ukuran besar yang baru saja dibelinya.
Polisi lalu membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Bengkulu untuk penyidikan.
Polisi mengatakan, meski baru berusia 18 tahun, M-A adalah residivis kasus curanmor.
Sebelum kembali tertangkap, M-A sudah beraksi di 3 TKP di wilayah hukum Polres Bengkulu, bersama rekannya A-N yang lebih dulu ditangkap.
M-A dan A-N terakhir beraksi menggasak sepeda motor di kawasan indekos mahasiswa.
Hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk membeli ganja.
Proses penyidikan guna pengembangan kasus kini masih dilakukan penyidik Polres Bengkulu.
#Ganja #DPO #curanmor #Bengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.