Kompas TV regional berita daerah

Ricuh! Keluarga Juragan Bus Halangi Eksekusi Lahan

Kompas.tv - 20 Juni 2022, 11:45 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

GUNUNGKIDUL, KOMPAS.TV - Sejumlah warga terpaksa diamankan petugas kepolisian Polres Gunungkidul , saat eksekusi lahan dan bangunan milik Eko Haryanto warga Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Ngawen, Gunungkidul, Yogyakarta, Kamis (16/6/2022) siang kemarin. Kericuhan berawal saat pemilik lahan tak terima saat puluhan petugas akan mengeksekusi lahan dan bangunan miliknya.

Proses eksekusi lahan dan bangunan yang dilakukan Pengadilan Negeri Wonosari yang dikawal petugas kepolisian ini sudah berlangsung memanas sejak kedatangan petugas. Eko Haryanto pengusaha otobus menolak upaya eksekusi yang dilakukan petugas, bahkan Eko bersama keluarga dan karyawan sempat adu mulut dan menyandera mobil towing dan mengusir truk pengangkut barang yang akan masuk lokasi. Pihak keluarga berdalih jika lahan tersebut masih dalam upaya hukum, sehingga mereka menghalangi proses eksekusi hinga berakhir ricuh.

"Mulai 2021 akhir, itu Pak Eko sudah berusaha mengangsur, sebesar Rp 36 juta. Tetapi dari pihak perbankan itu tidak dimasukan ke angsuran pokok, namun dimasukan ke tabungan. Sehingga proses pelaksanaan lelang tetap dilakukan," ujar Agus Anton Surono, kuasa hukum Eko Haryanto.

Sementara itu, pihak pemohon yang telah mengantongi hasil putusan lelang tersebut sudah beberapa kali melakukan negosiasi terhadap termohon. Namun, penghuni lahan tidak menyetujui hingga akhirnya proses eksekusi.

"Secara persuasif kita sudah datang menyampaikan bahwa ini adalah objek milik klien kami. Ya memang dia ga terima, dan itu sudah ada surat juga teguran supaya mengosongkan. Sampai surat teguran somasi ketiga, lalu ketiga itu kita juga datang baik-baik, tetap juga ga mau. Dia bilang bahwa ya gitu, dia tidak terima gitu lho," kata Anggiat Napitupulu, kuasa hukum Pemohon.

Sengketa lahan ini berawal ketika penghuni lahan Eko Hariyanto mengagunkan empat buah sertifikat tanah ke Bank BTPN setempat senilai Rp 150 juta pada 2011 silam. Eko pun menaikan hutang pada tahun berikutnya hingga senilai Rp 400 juta.

Namun, akibat pendemi hutang termohon mengalami kendala, hingga pada 5 Januari 2022 lalu masih menyetorkan uang ke bank melalui salah seorang karyawannya sebesar Rp 36 juta. Usai menyetorkan uang tersbut, pada awal Januari juga keluar putusan lelang dari pihak pengadilan.

Merasa ada keanehan, pihaknya pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Wonosari pada bulan yang sama, hingga pada bulan Juni ini belum ada keputusan sehingga pemohon akan melakukan eksekusi lahan. Akibat kondisi yang kurang kondusif, pihak Pengadilan Negeri Wonosari akhirnya menunda pengosongan lahan tersebut.

#gunungkidul #eksekusilahan #pengadilannegeriwonosari

 


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x