Kompas TV regional berita daerah

Tersangka Arisan Online Bodong Terus Bertambah

Kompas.tv - 1 Juni 2022, 15:35 WIB
Penulis : KompasTV Manado

KOTAMOBAGU, KOMPAS.TV- Tersangka penipuan bermodus arisan online bodong di kota Kotamobagu-Sulawesi utara bertambah menjadi empat orang, satu tersangka baru  yang ditetapkan Kepolisian Resor Kotamobagu berinisial MM.

Tersangka MM ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai reseler yang bertugas mencari member atau nasabah untuk mengikuti arisan online  dengan membuat group via whatsapp  bernama "jual beli arisan".

Setiap member atau nasabah yang tergabung dalam group via whatsapp, diiming imingi tersangka mendapat keuntungan berlipat, dari list nasabah yang mengikuti arisan online bodong, tersangka mendapat keuntungan sebesar 500 ribu rupiah dari owner.

Akibatnya warga yang menjadi member atau nasabah dalam arisan online tersebut mengalami kerugian hingga 100 juta rupiah.

Tersangka dijerat dengan pasal 45a ayat (1) Undang undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 378 KUHP jounto pasal 55 KUHP, dengan unsur pasal sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Hingga kini sudah delapan orang korban yang datang melapor ke Mapolres Kotamobagu dan tersangka saat ini menjadi empat orang yakni berperan sebagai owner, admin dan reseler. 

#kompastvmanado #polreskotamobagu #arisanonline

Rahman Rahim Kompas tv Kotamobagu

 

Saksikan Siaran Kompastv :                   

Chanel 46 UHF

Fb : Kompastv Manado

Yt : Kompastv Manado

Alamat Studio Kompastv Manado

Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun

Kecamatan Malalayang, Kota Manado

Sulawesi Utara

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Close Ads x