Kompas TV regional berita daerah

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Asusila

Kompas.tv - 12 Mei 2022, 10:00 WIB
Penulis : KompasTV Manado

SANGIHE, KOMPAS.TV- Satreskrim Polres Sangihe berhasil menangkap pelaku terduga asusila berinisial ST. Pelaku ST diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

 

Sat Reskrim Polres Sangihe menangkap lelaki berinisial S.T warga Desa Para Kecamatan Tatoareng. Lelaki ini diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

 

Dugaan tindakan pencabulan dilakukan S.T kepada seorang anak perempuan berinisial C.P yang masih berusia 14 tahun. Dugaan pencabulan dilakukan pelaku sejak 2019.

 

Kepada Polisi S.T mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2019 saat korban masih kelas 5 SD dan berlanjut hingga tahun 2022.

 

Ditemui selasa siang, Kasat Reskrim Polres Sangihe IPTU Revianto Anriz, S-T ditangkap pada 4 April 2022 silam  atas laporan dari kedua orang tua korban.

 

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, S-T kini ditahan di Polres Sanghie, atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2002. Dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah.

#kompastvmanado #polressangihe #cabul

Aldy Pascoal Kompas tv Sangihe Sulawesi Utara 

 

Saksikan Siaran Kompastv :                   

Chanel 46 UHF

Fb : Kompastv Manado

Yt : Kompastv Manado

Alamat Studio Kompastv Manado

Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun

Kecamatan Malalayang, Kota Manado

Sulawesi Utara



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x