Kompas TV regional berita daerah

Polisi Tangkap Empat Perampok Minimarket

Kompas.tv - 18 April 2022, 15:00 WIB
Penulis : KompasTV Sukabumi

CIANJUR,KOMPAS.TV - Polisi menangkap empat pelaku perampokan toko ritel yang kerap sekali menjalankan aksinya di Cianjur dan tidak segan segan melukai para korbanya. Dalam pengungkapan kasus. Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus perampokan spesialis toko ritel modern. Empat orang tersangka berhasil diringkus polisi saat akan melakukan aksi perampokan di Alfamart, ke empat tersangka ini, merupakan spesialis perampokan toko toko modern di sejumlah daerah, yakni di Garut, Bandung, Karawang Dan Cianjur. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka kerap melakukan penodongan hingga melukai karyawan toko, menggunakan golok dan senjata air softgun.

Sementara menurut Kapolres Cianjur, ke empat tersangka ini, seluruhnya merupakan Warga Bandung, dan dua diantaranya merupakan Residivis dengan kasus yang sama. Menurut pengakuan para tersangka, sudah delapan kali melakukan aksi pencurian yang disertai dengan kekerasan disejumlah toko modern di berbagai daerah. Salah satunya empat kali melakukan aksi perampokan di Alfamart dan Indomart di Kabupaten Cianjur.

Sementara modus yang mereka lakukan, mereka berpura pura sebagai pembeli dan memaksa masuk pada saat toko akan ditutup. Dalam hitungan 10 menit, mereka berhasil menggasak uang dan barang barang berharga lainnya. Kapolres menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan, sempat terjadi aksi kejar kejaran antara mobil yang digunakan tersangka dengan mobil petugas, bahkan para tersangka melakukan aksi perlawanan dengan menembakan senjata air softgun terhadap petugas.

Dalam kurun waktu dari Bulan Maret hingga Bulan April, mereka melakukan aksi perampokan di minimarket yang ada di Cianjur. Total kerugian dari empat toko modern tersebut, sebesar seratus lima puluh empat juta rupiah. Saat dilakukan penangkapan, mereka sempat melakukan upaya perlawan dengan menodongkan golok dan menembakan senjata air softgun terhadap petugas dari Kepolisian. Selain mengamankan barang bukti senjata air softgun, golok, polisi juga mengamankan mobil yang dipakai pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x