Kompas TV regional kriminal

Polisi Bekuk dan Tahan Pemerkosa Anak Kandung di Buleleng

Kompas.tv - 9 April 2022, 22:30 WIB
polisi-bekuk-dan-tahan-pemerkosa-anak-kandung-di-buleleng
Polisi membekuk dan menahan seorang pria berinisiap DBP (45), asal Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, atas kasus perkosaan terhadap anak kandungnya. (Sumber: Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

BULELENG, KOMPAS.TV – Polisi membekuk dan menahan seorang pria berinisiap DBP (45), asal Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, atas kasus perkosaan terhadap anak kandungnya.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, menjelaskan, DBP ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menerima hasil visum korban dari RSUD Buleleng.

Dari hasil visum itu ditemukan luka robek pada selaput dara korban.

Selanjutnya, polisi menahan DBP selama 20 hari mendatang di Mapolres Buleleng.

Penyidik masih merampungkan berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.

Baca Juga: Penjaga Warkop di Bekasi Berusaha Bunuh Diri Setelah Gagal Perkosa Pengunjung

Kasus perkosaan tersebut terjadi sebanyak satu kali pada 26 Maret 2022.  Saat itu korban sedang dalam kondisi kesehatan yang kurang baik, dan tidur di kamarnya.

Namun, tiba-tiba DBP masuk ke dalam kamar dan langsung membuka pakaian korban. Saat itu korban sempat melawan, tapi tenaganya tak cukup kuat melawan sang ayah.

Setelah diperkosa ayahnya, korban langsung mencari keluarganya yang ada di rumah dan menceritakan seluruh kejadian yang ia alami.

Selanjutnya korban bersama ibunya melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Buleleng.

"Saat kejadian, ibunya tidak di rumah. Ibunya sedang berada di Kintamani. Namun selama menjalani pemeriksaan di Unit PPA, korban selalu didampingi oleh ibunya," katanya.

Sementara, berdasarkan pemeriksaan, DBP mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.

DBP dijerat Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pembicaraannya Disadap, Tentara Rusia Akui Perkosa Gadis Ukraina 16 Tahun

Terpisah, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengajak seluruh komponen masyarakat bahu membahu memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak.

Arist mengatakan, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan kemanusiaan dan tidak boleh lagi terjadi.

Ia mengajak semua komponen masyarakat Buleleng untuk menyelamatkan anak-anak dari predator kejahatan seksual.

"Gunakan komitmen kasus kejahatan seksual harus diberantas dengan pendekatan yang berkeadilan," katanya.




Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x