Kompas TV regional kriminal

Kelompok Remaja Batal Tawuran di Bantul, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Bawa Gir dan Pentung Besi

Kompas.tv - 7 April 2022, 16:43 WIB
kelompok-remaja-batal-tawuran-di-bantul-polisi-tetapkan-2-tersangka-bawa-gir-dan-pentung-besi
Patroli gabungan Polsek Banguntapan Bantul dan Pokdarkamtibmas menjaring empat remaja yang diduga akan tawuran, Kamis (7/4/2022) dini hari. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Iman Firdaus

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Patroli gabungan Polsek Banguntapan Bantul dan Pokdarkamtibmas menjaring empat remaja yang diduga akan tawuran, Kamis (7/4/2022) dini hari. Mereka juga kedapatan membawa gir dan pentung besi.

Menurut Kapolsek Banguntapan Kompol Zaenal Supriyatna, patrol gabungan tersebar di Jalan Wonosari, Ring Road Banguntapan sampai dengan Jogja Expo Center (JEC). Petugas berbaju sipil yang sedang patrol mencurigai sekelompok pengendara sepeda motor yang berboncengan lalu lalang di simpang empat Wiyoro Jalan Wonosari.

“Petugas menghentikan mereka di simpang empat Ketandan dekat pos polisi sekitar pukul 02.00 WIB,” ujarnya, dalam jumpa pers.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Perang Sarung di Bantul Jelang Sahur

Ketika diberhentikan, ada pengendara motor dari kelompok itu yang berhasil melarikan diri. Akhirnya, polisi menangkap sisanya sebanyak empat orang dan menggeledah.

“Ada gir dengan tali sabuk warna kuning, ada yang bawa stick knob, sementara yang lolos ke arah timur jalan Wonosari bawa celurit,” ucapnya.

Zaenal mengungkapkan berdasarkan informasi, mereka tergabung dalam geng Mavrasta. Mereka berkeliling Banguntapan karena sudah bikin janji untuk tawuran dengan kelompok Resistor.

“Salah satu kelompok tidak datang jadi mereka berkeliling dari Jalan Wonosari Km 6 sampai simpang empat Ketandan,” tuturnya.

Polisi menetapkan dua tersangka yang masih berstatus pelajar yakni LS (18), warga Kalurahan Salam, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul yang kedapatan membawa gir tajam dan BSA (17), warga Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman yang kedapatan membawa pentungan besi.

Keduanya dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Tawuran Remaja di Bantul, Dua Kelompok Saling Tantang Via WhatsApp

Polisi masih mendalami pelaku lainnya termasuk pelaku yang menantang Resistor. Zaenal meminta orangtua memperhatikan anaknya serta tidak mengizinkan anaknya ke luar pada malam hari.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x