Kompas TV regional agama

Kebijakan Pemkot Mataram selama Ramadan, mulai Baju Muslim hingga Tak Ada Upacara

Kompas.tv - 1 April 2022, 19:27 WIB
kebijakan-pemkot-mataram-selama-ramadan-mulai-baju-muslim-hingga-tak-ada-upacara
Ilustrasi: aktivitas pegawai di Sekretariat Setda Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat (1/4-2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Vyara Lestari

MATARAM, KOMPAS.TV – Para aparatur sipil negara (ASN) beragama Islam di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat diminta mengenakan pakaian muslim selama bulan Ramadan 1443 Hijriah, sedangkan nonmuslim menyesuaikan.

"Jadi selama bulan puasa, ASN Islam menggunakan pakaian muslim ke kantor untuk memperkuat nuansa religi selama puasa," terang Asisten Bidang Kepegawaian dan Administrasi Umum Setda Kota Mataram Hj Baiq Evi Ganevi di Mataram, Jumat (1/4/2022), dikutip dari Antara.

Kebijakan lainnya yaitu, Pemerintah Kota Mataram meniadakan kegiatan upacara setiap hari Senin. Kebijakan itu sudah ditindaklanjuti dalam bentuk surat edaran, yang pula mencakup pemangkasan jam kerja ASN selama puasa.

Evi menyebutkan, penetapan jam kerja ASN pada bulan Ramadan 1443 Hijriah sesuai Surat Edaran (SE) Wali kota Mataram Nomor 061.2/208/ORG/III/2022.

Perubahan jam kerja

Pemerintah Kota Mataram memangkas jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1443 Hijriah berkurang lima jam, yakni dari sebelumnya 37,5 jam menjadi 32,5 jam per minggu.

Baca Juga: Simak Jadwal Kerja ASN selama Ramadan 2022: Jam Kerja Lebih Singkat, Berlaku untuk WFO dan WFH

Kebijakan itu ditempuh menyusul surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja pegawai pemerintah.

SE tersebut dibuat untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada bulan Ramadan.

"Surat edaran itu sudah kami sampaikan ke seluruh ASN melalui masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD)," ujar Evi.

Lebih jelasnya, jam kerja pegawai selama Ramadan mengalami pemangkasan dari sebelumnya 37,5 jam menjadi 32,5 jam per minggu untuk unit kerja lima hari. Yakni, pada hari Senin–Kamis mulai 08.00 hingga 15.00 Wita, sedangkan hari Jumat mulai jam 08.00 hingga 15.30 Wita.

"Ada pemangkasan jam istirahat dari satu jam menjadi hanya 30 menit untuk hari Senin–Kamis, sedangkan hari Jumat jam istirahatnya satu jam," jelasnya.

 




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x