Kompas TV regional hukum

Sidang Putusan Dekan FISIP Unri Terkait Kasus Pencabulan Mahasiswi Digelar Hari Ini

Kompas.tv - 29 Maret 2022, 13:13 WIB
sidang-putusan-dekan-fisip-unri-terkait-kasus-pencabulan-mahasiswi-digelar-hari-ini
Lokasi sidang putusan Dekan FISIP Universitas Riau Syafri Harto terkait kasus pencabulan mahasiswi saat bimbingan skripsi (Sumber: Kompas TV/Sawino Ardi)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

PEKANBARU, KOMPAS.TV — Pengadilan Negeri Pekanbaru  menjadwalkan sidang putusan kasus pencabulan yang dilakukan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) nonaktif, Syafri Harto,  terhadap mahasiswi berinisial L (21) ketika sedang bimbingan skripsi.

Untuk diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru Salomo Ginting, sidang putusan yang sempat ditunda ini akan berlangsung secara terbuka siang hari ini, Selasa (29/3/2022).

"Agenda sidang terdakwa dr. Syafri Harto sesuai dengan penundaan kemarin, maka hari ini adalah agenda jadwal putusan. Untuk agenda putusan dalam perkara-perkara walaupun pemeriksaannya tertutup, dalam putusan persidangannya terbuka untuk umum," kata Syafri Harto kepada wartawan, Selasa (29/3).

Baca Juga: Kabar Baik! Dekan yang Jadi Tersangka Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi UNRI Ditahan Kejaksaan

Sementara itu, berdasarkan pantauan Jurnalis KOMPAS TV Sawino Ardi di lapangan, ruang sidang pagi tadi masih terpantau sepi padahal sidang putusan direncanakan digelar pada pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Riau.

Namun setelah dikonfirmasi, rupanya sidang diundur sekitar pukul 13.00 WIB lantaran majelis hakim masih mempersiapkan untuk musyawarah dan penyelesaian dari pengetikan putusan.

Perlu diketahui, dalam sidang sebelumnya terdakwa Syafri Harto berdasarkan bukti yang ditemukan oleh JPU seperti pembuktian dakwaan primer atau dakwaan Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terdakwa dituntut tiga tahun penjara.

Selain itu, dari fakta yang disampaikan bahwa perbuatan terdakwa terbukti ada unsur pemaksaan secara psikologis yang dilakukan oleh terdakwa.

Adapun perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa berupa ciuman kening, pipi, bahkan terdakwa terbukti memcoba memaksa mencium bibir korban.

Selain tuntutan tiga tahun penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan korban.

Berdasarkan perincian perhitungan yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) biaya yang harus diganti oleh terdakwa sebesar Rp10.772.000.

Baca Juga: Dekan UNRI Dinyatakan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Kawal Proses Peradilan bagi Korban!



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x