Kompas TV regional kriminal

Dukun Cabul di Bandung Ditangkap, Modusnya Bisa Sembuhkan Guna-Guna dan Galau akibat Putus Cinta

Kompas.tv - 21 Maret 2022, 17:01 WIB
dukun-cabul-di-bandung-ditangkap-modusnya-bisa-sembuhkan-guna-guna-dan-galau-akibat-putus-cinta
Satreskrim Polresta Bandung menangkap seorang pria yang mengaku sebagai dukun berinisial J alias Abah W (46). (Sumber: Tribunjabar.id)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

BANDUNG, KOMPAS.TV — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap seorang pria berinisial J alias Abah W (46) yang mengaku sebagai dukun yang diduga telah mencabuli dua anak di bawah umur.

Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, pelaku diduga melakukan pencabulan dengan modus menyembuhkan guna-guna.

"Abah W ini membuka praktik menerima pasien untuk disembuhkan dari penyakit guna-guna, lokasinya di Kecamatan Dayeuhkolot," kata Kusworo seperti dilansir Antara, Senin (21/3/2022).

Kusworo menyebut, pihaknya melakukan penangkapan usai menerima laporan dari keluarga korban sejak Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Modus Pengobatan, Dukun Cabul Ditangkap Polisi

Adapun korban yang telah dicabuli Abah W, merupakan dua anak perempuan berusia 14 dan 15 tahun. Kusworo menjelaskan, Abah W diduga melakukan tindakan cabul dengan memijat bagian sensitif pada tubuh korban.

Selain karena alasan menyembuhkan guna-guna, Abah W juga mengaku dirinya bisa membantu para korban yang galau akibat putus cinta.

Meski baru diketahui ada dua korban, polisi menduga ada korban lainnya.

Kusworo meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila ada yang merasa keluarganya menjadi korban dukun cabul tersebut.

Kini, lanjutnya, para korban dukun cabul tersebut telah menjalani proses penyembuhan trauma atau trauma healing atas kejadian yang menimpa mereka.

"Korban mengalami kesedihan dan trauma berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh tersangka, kita juga lakukan trauma healing kepada para korban," kata Kusworo.

Akibat perbuatannya, Abah W dijerat oleh polisi dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi NTT Bekuk Dukun Cabul yang Hamili Keponakan Sendiri, Modus Obati Penyakit



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x