Kompas TV regional kriminal

Berdagang Nasi Kucing Sambil Jual Narkoba, Polisi Bekuk Pria di Bekasi

Kompas.tv - 15 Maret 2022, 11:57 WIB
berdagang-nasi-kucing-sambil-jual-narkoba-polisi-bekuk-pria-di-bekasi
Ilustrasi narkoba jenis sabu (Sumber: Shutterstock/Shyripa Alexandr)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

BEKASI, KOMPAS.TV – Personel Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota membekuk seorang pedagang nasi kucing yang menjual narkoba jenis sabu dan ganja.

Penjual nasi kucing berinisial SS alias Keling tersebut menjajakan dagangannya di Desa Burangkeng, Kabupaten Bekasi.

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, pihaknya membekuk Keling setelah menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada peredaran narkoba di Burangkeng, Kabupaten Bekasi.

Atas informasi itu, Satres Narkoba Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku.

"Modusnya tersangka atas nama inisial SS alias Keling dengan berjualan nasi kucing di tempat warung yang dia sediakan, dari situ," kata Kombes Pol Hengki, Senin (14/3/2022).

Baca Juga: Setelah Digerebek Polisi, PT KAI Bongkar Ratusan Bangunan Liar di Kampung Narkoba!

Keling dibekuk pada Minggu (13/3/2022). Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan oleh tersangka.

Bahkan polisi juga mendapatkan barang bukti lain seperti timbangan.

"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 202,22 gram, serta 5 bungkus plastik ukuran sedang dan satu buah toples kecil berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 751,68 gram," katanya.

Dari informasi yang diterima oleh petugas, Keling memang sengaja bermodus menjual nasi kucing agar penjualan sabu dan ganjanya tidak terendus oleh polisi.

Baca Juga: Sembilan Pengedar Narkoba di Batang Ditangkap Polisi

"Ini hanya modus yang bersangkutan menjual nasi kucing sambil menjual, dan mengedarkan kemudian ada timbangan baik sabu maupun ganja," ujarnya.

Tersangka mengaku bahwa aksinya ini menjual narkoba baru dilakukan kurun waktu empat bulan.

Terhadap perkara ini atau kasus ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang jenis tanaman ganja, pada Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x