Kompas TV regional hukum

PLN Bantah Pegawainya Terlibat Kasus Suap hingga Diperiksa KPK

Kompas.tv - 11 Maret 2022, 21:17 WIB
pln-bantah-pegawainya-terlibat-kasus-suap-hingga-diperiksa-kpk
Ilustrasi - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membantah pegawainya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Buru Selatan (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Fadhilah

AMBON, KOMPAS.TV –  PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membantah pegawainya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Buru Selatan. 

“Jadi yang bersangkutan itu tenaga pihak ketiga yang dipekerjakan di PLN,” kata Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Hairul Hatala, Jumat (11/3/2022), seperti dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, di PLN sendiri memiliki banyak program salah satunya Program Sistem Manajemen Antipenyuapan (Smap).

“Kalau untuk karyawan sendiri kami sudah dibekali oleh banyak sistem-sistem yang bisa dibentengi. Kami juga sering melapor kekayaan atau pendapatan per bulan atau per tahunnya. Cuma kalau untuk tenaga-tenaga pihak ketiga ini, itu di luar jangkauan dan di luar kendali kami,” tambahnya.

Dia pun mengharapkan, karyawannya tidak akan pernah terjerumus dalam hal-hal yang bersangkutan dengan penyuapan.

Baca Juga: Cegah Krisis di PLN Terulang, Ekonom Ingatkan Pengusaha Batu Bara Tak Rakus Kejar Keuntungan

Sebelumnya, dari hasil laporan KPK, 10 saksi saat ini telah diperiksa di Markas Brimob Polda Maluku, salah satunya tercatat karyawan PLN Namrole bernama La Amin.

Dalam penyidikan kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tersebut, Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Eliezer Selsily bersama 12 orang lainnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pada Rabu (26/1), KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

Tiga orang tersebut yaitu, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) mantan Bupati Buru Selatan, Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap, serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara, Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.

Diduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee senilai 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Besaran fee khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus, ditetapkan sekitar 7 sampai 10 persen dan ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut antara lain:

  • pembangunan jalan dalam Kota Namrole pada tahun 2015 bernilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar,
  • peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) bernilai proyek Rp 14,2 miliar,
  • peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) bernilai proyek Rp 14,2 miliar, serta
  • peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.


Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x