Kompas TV regional hukum

Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Dari Penyiksaan Hingga Adanya Pelanggaran Hak Anak

Kompas.tv - 2 Maret 2022, 22:59 WIB
kasus-kerangkeng-bupati-langkat-dari-penyiksaan-hingga-adanya-pelanggaran-hak-anak
Temuan Komnas HAM terkait kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (Sumber: Kompas.tv)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terus bergulir. Komnas HAM mengungkap fakta baru yakni, ada 26 tindak penyiksaan dan merendahkan martabat. Termasuk juga temuan 18 alat yang digunakan dan pelanggaran hak anak.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam dalam Program Acara Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (2/3/2022). Disebutkan, temuan tersebut dari awal merupakan hasil kerjasama antara Komnas HAM dan Polda Sumatera Utara juga didukung Mabes Polri.

“Fokus Komnas HAM dalam hal ini memang penegakan hukum karena karakter dasarnya ada tindak pidana dan ini sebenarnya sudah ditindaklanjuti oleh Kepolisian khususnya Polda Sumut. Seperti sekarang ini stastusnya sudah naik ke penyidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, dari penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM menemukan 12 hal pelanggaran. Dua diantaranya yang terbaru adalah pelanggaran terhadap Hak Anak.

Baca Juga: Temuan Komnas HAM: Ada 26 Siksaan di Kerangkeng Bupati Langkat, Dicambuk hingga Dipukul Palu

“Ada anak umur 16-17 tahun atau usia SMA dimasukkan kerangkeng karena sering membolos sekolah. Ada juga kasus seorang anak, papasan dengan pak TRP, dia mainin gas motornya terus dimasukkan ke kerangkeng,” beber Anam.

Keterlibatan TNI dan Polri

Selanjutnya, terkait  ada keterlibatan oknum TNI AD dalam kasus tersebut, disebutkan Anam, selain melakukan pelatihan fisik juga melakukan tindak kekerasan.

“Kami sudah memberikan info ini termasuk koordinasi dengan teman-teman di TNI AD dan sudah difollow up dan diproses, termasuk kepolisian,” ujarnya.

Terkait keterlibatan dan peran anggota tersebut, Anam tidak bisa menyebarkan kepada publik. “Sebenarnya kami punya info detail, tapi kami tidak bisa share di publik. Biar ada penegakan hukum dan tidak mengganggu penegakan hukum itu sendiri. Harapannya Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) bisa pendalaman dan memang kalo terjadi pelanggaran,  ya ada penegekan hukum,” tuturnya.

Namun ia menyebutkan ada lebih dari tiga orang TNI AD yang terlibat dalam waktu kurun yang lama. Terkait ini, ia menyampaikan bahwa TNI AD sudah ke Komnas HAM dan melakukan komunikasi dengan baik.

Sejauh ini, ada enam yang meninggal dalam kasus kerangkeng ini. Tiga diantaranya didapat dari kerjasama antara Komnas HAM dengan Polda Sumut.

“Tiga lainnya masih didalami tapi lokasi dan bebrap datanya sudah kita dapat,” ujarnya.  

Baca Juga: Bakal Naik ke Penyidikan, Makam Korban Penganiayaan Bupati Langkat akan Dibongkar

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x