Kompas TV regional sosial

Hari Ini Tidak Ada Layanan Pembuatan SIM, Ada Dispensasi Perpanjangan untuk Warga

Kompas.tv - 28 Februari 2022, 09:44 WIB
hari-ini-tidak-ada-layanan-pembuatan-sim-ada-dispensasi-perpanjangan-untuk-warga
Ilustrasi: cara dan syarat membuat SIM (Surat Izin Mengemudi). (Sumber: Polri.go.id)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Korlantas Polri meniadakan sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini, Senin (28/2/2022).

Peniadaan sementara layanan tersebut karena hari ini bertepatan dengan peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, yang merupakan hari libur nasional.

Untuk pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM milik masyarakat yang seharusnya dilakukan hari ini, pihak Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan.

Hal itu disampaikan oleh Kompol Faisal Andri, Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri, Sabtu (28/2/2022).

Baca Juga: Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta, Berikut Syarat dan Biaya yang Diperlukan

Menurutnya, ada dispensasi perpanjangan SIM apabila masa berlakunya habis pada hari libur nasional.

"Hari Minggu dan libur Nasional pelayanan SIM libur," ujar Faisal, kepada Kompas.com.

Dengan demikian, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis, dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya.

Mereka juga tidak perlu khawatir harus melakukan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Perpanjangan SIM Kini Bisa Dilakukan Secara Online, Simak Cara dan Biayanya

Diketahui, penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya.

Adapun buat biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Selain itu, terdapat juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x