Kompas TV regional berita daerah

Nahkoda Kapal Pembawa Sabu 95 kg Divonis Mati

Kompas.tv - 10 Februari 2022, 09:25 WIB
Penulis : KompasTV Palu

PALU, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis pidana mati terhadap pemilik kapal Alfian Awumbas Bin Morens (50) sekaligus nahkoda terdakwa penyalahgunaan narkotika sabu seberat 95,062 gram atau 95 kg.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa hukuman mati. Selain Alfian dua terdakwa lainnya Jaherang Bin Muhamad Tahir Mas’ud Bin Usman (46), Huston Jumadi Amrullah (meninggal dunia) masing-masing dalam berkas terpisah/ divonis pidana seumur hidup.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menguraikan alasan-alasan pemberat pidana bagi para terdakwa jumlah barang bukti narkotika jenis sabu dibawa oleh terdakwa sangat besar dengan total berat 95 kilogram.

Perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa Alfian Awumbas, merupakan tindak pidana paling serius karena berkaitan dengan massif dan luasnya daya rusak  diakibatkan dari peredaran gelap narkotika bagi masyarakat luas.

Sebelumnya diketahui terdakwa Alfian dan Jaherang membawa sebanyak 89 bungkus paket sabu berisi dalam enam buah karung berat keseluruhannya 95, 062 gram atau 95 kilogram. Narkoba itu kemudian diamankan menjadi barang bukti yang memberatkan terdakwa.

#VonisMati #PengadilanNegeri #NahkodaKapanPembawaNarkoba 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x