Kompas TV regional kriminal

Pria Tunawisma di Banjarmasin Bunuh Istri Gunakan Gunting Kuku

Kompas.tv - 6 Februari 2022, 13:25 WIB
pria-tunawisma-di-banjarmasin-bunuh-istri-gunakan-gunting-kuku
Ilustrasi jenazah korban pembunuhan (Sumber: Pixabay)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

BANJARMASIN, KOMPAS.TV – Seorang suami berinial Z asal Banjarmasin menganiaya istrinya, F, menggunakan gunting kuku hingga si istri tewas.

Pelaku Z dan istrinya adalah tunawisma yang kerap menginap di Pasar Cempaka, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Susilo dalam keterangan resminya yang diterima, Sabtu (5/2/2022), menjelaskan, penganiayaan yang menewaskan F terjadi pada Kamis (3/2/2022).

Saat itu keduanya berada di Pasar Cempaka, lantai 4, Jalan Niaga, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah.

Baca Juga: Diduga Ada Ancaman Pembunuhan, Kasus Pengeroyokan Lansia Hingga Tewas Diusut Polisi

Sebelum penganiayaan terjadi, pada tengah malam, Z membangunkan F. Namun korban tidak mau bangun.

Kesal karena istrinya tidak mau bangun, Z pun marah. Pria tunawisma tersebut memukul dada korban dengan tangan kosong.

"Pelaku tersulut emosi karena korban tidak mau bangun hingga langsung memukul korban dengan tangan kanan sebanyak enam kali di bagian dada korban," ungkap

Tidak puas hanya memukul, Z kemudian mengambil gunting kuku dan menusukkan ke bagian dagu korban.

Setelah itu Z membuang gunting kuku tak jauh dari TKP.

"Pakai gunting kuku. Setelah itu dia buang gunting kuku itu tak jauh dari tempat kejadian perkara," jelasnya.

Susilo menambahkan, awalnya Z tak mengira bahwa istrinya meninggal dunia. Namun ia berubah panik saat korban tak bergerak setelah dianiaya.

Pelaku mengambil spons dan mengusapkannya ke wajah sang istri yang sudah tak bergerak. Saat itu pelaku semakin panik, lalu meminta pertolongan pada warga.

Korban kemudian dievakusi ke RSUD Ulin Banjarmasin. Namun petugas memastikan, korban sudah meninggal dunia.

"Pelaku dengan spontan mengambil spons yang ada di sana untuk mengusap wajah korban hingga akhirnya warga yang lain berdatangan dan membawa korban ke RSUD Ulin Banjarmasin," tambahnya.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Jurnalis di Simalungun Divonis Seumur Hidup

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kata Susilo, terdapat luka lebam di dada korban. Selain tulang rusuk korban patah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Tengah.

Pelaku akan dijerat Pasal 338 subsider 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x