Kompas TV regional berita daerah

Restorative Justice Sangat Tidak Mungkin Dalam Penegakan Hukum Kasus Investasi Bodong Di Gorontalo

Kompas.tv - 31 Januari 2022, 21:03 WIB
Penulis : KompasTV Gorontalo

GORONTALO, KOMPAS TV - Praktisi pasar modal yang juga sebagai akademisi Universitas Negeri Gorontalo Boby Rantow Payu mengungkapkan, penerapan restorative justice pada proses hukum investasi bodong berkedok forex merupakan hal tidak mungkin dilakukan.

Menurutnya, awalnya memang dirinya mengusulkan menyelesaikan kasus ini dengan cara restorative justice dengan harapan masyarakat yang dirugikan bisa memperoleh keadilan. Namun setelah mengikuti perkembangan penyidikan polisi yang mengungkap ada ketidakjelasan data mulai dari tingkat member, admin bahkan ke owner, mengakibatkan penerapan restorative justice sangat tidak mungkin diterapkan.

Terkait dengan member atau anggota yang dirugikan dalam kasus ini, Boby Rantow Payu berharap kasus ini dijadikan pelajaran bahwa, yang dinamakan investasi trading forex yang dimainkan dengan mengumpulkan dana masayarakat tanpa izin, apalagi menjanjikan keuntungan pasti, pada akhirnya akan menemui kerugian yang sangat besar.

Dengan demikian masyarakat diminta menyerahkan proses hukum kasus ini kepada pihak kepolisian. Masyarakat dihimbau tetap tenang, tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hokum, agar kasus ini tidak berampak lebih besar bagi kehidupan warga ataupun stabilitas keamanan daerah.

Menanggapi proses hukum yang berlaku, Boby Rantow Payu mengatakan mendukung penuh dan memberikan apresiasi atas proses hukum yang sangat cepat dilakukan penyidik.

Menyikapi perkembangan saat ini, ada sejumlah admin forex baru yang mulai beroperasi, Boby Rantow Payu mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati.  Menurutnya, apapun yang menjanjikan keuntungan pasti dalam jumlah besar dipastikan ilegal dan dampak kerugiannya besar.

Diharapkan Forkompinda lebih intens lagi melakukan edukasi kepada masyarakat terkait modus-modus investasi yang menjanjikan keuntungan besar, serta melakukan langkah pencegahan terhadap oknum yang mengoperasikan trading dengan menghimpun dana masyarakat tanpa izin.

 

#investasibodong  #restorativejustice  #gorontalo



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x