Kompas TV regional berita daerah

Pemkot Semarang Diminta Patuhi Hukum Lahan Kanjengan

Kompas.tv - 11 Januari 2022, 15:50 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Semarang diminta mentaati putusan hukum tetap yang dikeluarkan Makamah Agung yang menyatakan, legalitas lahan atas ruko di Pasar Kanjengan, hak guna bangunannya merupakan milik para pedagang.

Pedagang Kanjengan blok A,B,E dan F kembali mempertanyakan Pemerintah Kota Semarang yang tidak melaksanakan putusan hukum, yang membuat pedagang kanjengan blok A,B,E dan F merasa dirugikan. Kuasa hukum pedagang Kanjengan, Subali mengatakan, bahwa permasalahan yang bertahun-tahun tidak terselesaikan ini sudah dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah.

Menurut Subali, putusan perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak pengajuan peninjauan kembali pada tahun 2017. Menurutnya, ada 52 bidang lahan hak guna bangunan (HGB) di empat blok Pasar Kanjengan yang bermasalah hingga kini.

Dalam rekomendasi Ombudsman Jateng, meminta Pemerintah Kota Semarang mencoret kepemilikan lahan blok A,B,E dan F dari daftar aset daerah sebagaimana putusan pengadilan.

"Intinya itu baik putusan pengadilan negara (PN), pengadilan tinggi, kasasi, PK satu, dan PK dua, bahwa objek sekitar ruko blok A,B,E dan F yang berupa tanah HGB berikut yang ruko bangunannya berada di atas itu dinyatakan milik warga. Yang kedua ada perintah kepada BPN untuk memperpanjang HGB nya," ujar Subali.

Akibat permasalahan hukum yang berlarut ini, para pengusaha di Kanjengan kawasan Pasar Johar ini kesulitan mengembangkan usahanya. Mereka tidak bisa mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dan tidak bisa mengajukan kredit karena sertifikat lahan masih bermasalah.

"Ada putusan yang sudah final. Kita minta supaya putusan itu dilaksanakan. Kita sebagai warga negara menurut aturan pemerintah. Kalau kita memang kalah, ya kita mengaku kalah. Kalau kita dieksekusi, ya kita nurut. Tapi kalau kita menang, sudah putusan. Kita ngajukan eksekusi apa yang sudah dijalankan, kenapa pemerintah kota tidak mau menjalankan," kata Bambang Yuwono, pedagang Pasar Kanjengan.

Sementara itu Ketua Umum Gerakan Anti Mafia Tanah RI, Riyanta, meminta Wali Kota Semarang tinggal melaksanakan putusan pengadilan tersebut dan mencoret ruko Kanjengan dari daftar aset daerah. Lebih lanjut Riyanta meminta Pemerintah Kota Semarang, menindaklanjuti dengan penerbitan perpanjangab sertifikat HGB.

#hgb #pemkotsemarang #pasarkanjengan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x