Kompas TV regional update

Dinilai Tak Sesuai Aturan, Kemnaker akan Tindak Lanjuti Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen

Kompas.tv - 20 Desember 2021, 13:13 WIB
dinilai-tak-sesuai-aturan-kemnaker-akan-tindak-lanjuti-keputusan-anies-naikkan-ump-dki-5-1-persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Sumber: Dok. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen, tidak sesuai aturan.

Pada Sabtu (18/12/2021) lalu, Anies merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

"Kemnaker sangat menyayangkan sikap tersebut yang menaikkan UMP tidak sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, Senin (20/12/2021).

Menurutnya, selayaknya amanat undang-undang yang telah resmi menjadi acuan di negara kita, menjadi bagian yang harus ditegakkan dan dilaksanakan sesuai aturan.

Baca Juga: Gubernur Anies Kritik Kemenaker Soal Kenaikan UMP Buruh yang Sebelumnya Jauh di Bawah Inflasi

Oleh sebab itu, kenaikan UMP pada 2022 mesti sesuai dengan formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Jika penghitungan upah minimum mengacu pada PP 36/2021, Kemnaker menetapkan rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen.

PP 36/2021 tentang Pengupahan merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Chairul menambahkan, terhadap keputusan kepala daerah yang menetapkan UMP tidak sesuai formula, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Ini kan ada irisannya dengan pelaksanaan yang berlaku di pemerintah daerah yaitu sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, sehingga nanti ada sikap lebih lanjut dari teman-teman yang menaungi kepada para pimpinan daerah," tuturnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2022, dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

UMP tahun 2022 menjadi sebesar Rp4.641.854 atau naik 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari UMP tahun 2021.

Sebelumnya, dalam keputusan yang diumumkan pada 22 November 2021, untuk UMP 2022, Pemprov DKI memutuskan kenaikan sebesar Rp37.748,988 atau 0,85 persen dari UMP DKI 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan resmi Pemprov DKI, Sabtu (18/12/2021), menjelaskan, revisi atas kenaikan besaran UMP DKI 2022 didasarkan pada kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen.

Baca Juga: Wagub DKI Bantah Perubahan Kenaikkan UMP Jakarta 2022 Diputuskan Sepihak

Selain itu, inflasi akan terkendali di posisi 3 persen (2-4 persen), dan proyeksi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi ekonomi Indonesia, keputusan kenaikan UMP juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x