Kompas TV regional kriminal

Empat Anggota Polisi Dipecat Terkait Kematian Seorang Tahanan di Sel Polsek Katikutana NTT

Kompas.tv - 13 Desember 2021, 14:34 WIB
empat-anggota-polisi-dipecat-terkait-kematian-seorang-tahanan-di-sel-polsek-katikutana-ntt
Ilustrasi. Seorang tahanan bernama Arkin Ana Bira atau Arkan (30) meninggal dunia di Sel Polsek Katikutana sehari setelah ditangkap di kediaman pamannya pada Rabu (8/12/2021). (Sumber: Shutterstock.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

NTT, KOMPAS.TV - Empat anggota Polsek Katikutana, Kabupaten Sumba Barat, dipecat dari jabatannya karena diduga terlibat dalam penganiayaan seorang tahanan hingga meninggal dunia di dalam sel.

Menurut Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Lotharia Latif keempat anggota polisi itu saat ini tengah diperiksa di Polres Sumba Barat.

"Empat anggota yang terindikasi menangani kasus tersebut, kini sudah saya copot dan saya amankan untuk diperiksa di Polres Sumba Barat," kata Irjen Lotharia Latif dikutip dari Antara, Senin (13/12/2021).

Seorang tahanan bernama Arkin Ana Bira atau Arkan (30) meninggal dunia di Sel Polsek Katikutana sehari setelah ditangkap di kediaman pamannya pada Rabu (8/12/2021).

Arkin ditangkap lantaran menjadi tersangka tindak pidana penganiayaan dan pencurian hewan ternak.

Lebih lanjut, Kapolda mengatakan bahwa dirinya tidak mentoleransi siapa pun anggota Polri yang berbuat kasar kepada masyarakat, apalagi sampai mengakibatkan meninggal dunia.

Ia mengatakan bahwa sebenarnya ada tujuh orang yang sudah diperiksa.

Tiga di antaranya merupakan petugas piket yang berjaga saat kejadian, kemudian empat orang lainnya yang menangkap korban pada Rabu (8/12).

"Saya sudah perintahkan agar empat orang ini diperiksa secara intensif dan wajib mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka perbuat," ujarnya.

Kapolda menyesalkan adanya kejadian tersebut dan menyampaikan duka cita kepada keluarga.

"Saya sampaikan rasa keprihatinan dan dukacita mendalam serta menyesalkan peristiwa tersebut," kata dia.

Ia berjanji akan tetap transparan dan menindak tegas anggotanya sesuai aturan bagi anggota yang terbukti melanggar hukum.

 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x