Kompas TV regional berita daerah

Dua Pegawai Kemenkumham Sulsel Selesai Diklat PPNS Kekayaan Intelektual

Kompas.tv - 12 Desember 2021, 16:45 WIB
dua-pegawai-kemenkumham-sulsel-selesai-diklat-ppns-kekayaan-intelektual
Penyerahan penghargaan kepada peserta diklat terbaik (Sumber: kanwilkumham sulsel)
Penulis : KompasTV Makassar

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua orang pegawai Kanwil Kemenkumham Sulsel yakni Feny Feliana dan Johan Komala Siswoyo selesai ikuti diklat pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Angkatan VI tahun 2021.

Diklat ini diikuti oleh 30 orang peserta dari 16 Kanwil Kemenkumham berlangsung sejak 12 Oktober hingga 10 Desember 2021 di Lemdiklat Polri Megamendung Bogor Jawa Barat.

Diklat ini ditutup oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Anom Wibowo Jumat (10/12).

Pada penutupan diklat diserahkan penghargaan kepada tiga orang peserta terbaik. Peserta dari kanwil kemenkumham Sulsel Feny Feliana terpilih jadi terbaik kedua dengan nilai 79,335. Peringkat pertama diraih Agus Dwi Susanto dari kemenkumham Kalteng dengan nilai 79,608. Peringkat Ketiga diberikan kepada Ridel S. Tumbel dari Kemenkumham Sulawesi Utara denhan nilainya 79.072 .

Feny Feliana merupakan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual (KI) pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel, sejak Februari 2019.

Kakanwil kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengapresiasi dan berterima kasih kepada Feny Feliana yang telah membawa nama baik nama kanwil Kemenkumham Sulsel.

Menurut Kakanwil Harun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kekayaan Intelektual per 11 Desember 2021 pada Kanwil Kemenkumham Sulsel sebesar 2.2 Miliar. Naik dari periode yang sama tahun lalu yang hanya sebesar 1.6 Miliar.

Terkait tentang penegakan Hukum KI , menurut Kakanwil Harun, pihaknya juga sudah melakukan kerjasama dengan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan.

Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto mengatakan kedua pegawai yang sudah lulus diklat pembentukan PPNS tersebut akan diangkat menjadi PPNS Ditjen Kekayaan Intelektual. Dengan adanya PPNS KI tersebut, Anggoro berharap Kanwil Kemenkunham Sulsel menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum kekayaan intelektual



Sumber : Kompas TV Makassar


BERITA LAINNYA



Close Ads x