Kompas TV regional sosial

Ribuan Buruh bakal Sambangi Bandung dan Jakarta Kawal Sidang MK soal UU Cipta Kerja Besok

Kompas.tv - 24 November 2021, 16:58 WIB
ribuan-buruh-bakal-sambangi-bandung-dan-jakarta-kawal-sidang-mk-soal-uu-cipta-kerja-besok
Ilustrasi. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat akan menggelar aksi unjuk rasa yang dihadiri oleh 3 ribu buruh di depan Gedung Sate Bandung pada Kamis (25/11/2021). (Sumber: pixabay.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat akan menggelar aksi unjuk rasa yang dihadiri oleh 3 ribu buruh di depan Gedung Sate Bandung pada Kamis (25/11/2021).

Selain menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, SPSI Jawa Barat juga merencanakan untuk mengirim 5 ribu buruh untuk berunjuk rasa di Jakarta.

Rencana pengerahan ribuan buruh dalam aksi unjuk rasa tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit SPSI Roy Jinto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/11/2021).

"Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar mengirim 5.000 orang ke Jakarta," ujarnya.

Lima ribu buruh tersebut bergerak ke Jakarta karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Baca Juga: Tolak Keras Penetapan UMP 2022, KSPI Umumkan Dua Rencana Aksi Buruh Mogok dan Unjuk Rasa Nasional

Ribuan buruh tersebut akan menyampaikan dua tuntutan dalam aksi mereka.

Pertama, meminta MK membatalkan UU Cipta Kerja. Kedua, meminta agar kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen.

Para buruh juga menolak penetapan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, baik upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK), yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.

Menurutnya, pemerintah terlalu memaksakan kehendak dengan formula itu untuk menetapkan upah minimum.

Baca Juga: Tak Puas UMP Hanya Naik Rp 22.790, Buruh di Jatim Ancam Unjuk Rasa Besar-besaran

Sebab, mereka berpendapat bahwa PP 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang kini sedang diuji di MK.

Sehingga, lanjut Roy, jika besok MK memutuskan hal lain, maka akan terjadi kekosongan hukum.

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x