Kompas TV regional berita daerah

Buruh Minta Abaikan UMP Untuk Penetapan UMK 2022

Kompas.tv - 23 November 2021, 14:22 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengabaikan upah minimun provinsi (UMP) untuk menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022. SPN khawatir jika penetapan UMK sama seperti UMP yang mengacu PP No 36 tahun 2021, maka tuntutan kenaikan UMK 10 hingga 17 persen akan sulit terpenuhi.

Wakil Ketua KSPN pusat Slamet Kaswanto menyatakan, penolakan terhadap penetapan UMP Jawa Tengah sebesar 0,78 persen yang didasari perhitungan formula dari PP No 36 tahun 2021. Penolakan itu karena timbul kekhawatiran penetapan UMK 2022 nantinya akan sama seperti penetapan UMP yang didasari PP No 36 tahun 2021. Buruh tetap meminta agar pemerintah menetapkan UMK berdasarkan standar kebutuhan hidup layak (KHL) tambah inflasi dan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi. "Kami mengharapkan agar Gubernur Jawa Tengah mengabaikan, dengan menetapkan UMK tidak berdasatkan PP No 36 tahun 2021, karena PP tersebut didasarkan pada sumber kenaikan yang tidak signifikan dan tidak berdasar pada angka kebutuhan hidup layak," kata Slamet.

Untuk mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memenuhi tuntutan buruh, rencananya Kamis 23 November, KSPN Jawa Tengah akan menggelar aksi damai dengan menurunkan seribu buruh mendatangi Kantor Gubernur Jawa Tengah. Mereka akan menyuarakan tuntutan kenaikan UMK sebesar 10 hingga 17 persen. 

#tuntutkenaikanumk #kspn #gubernurjawatengah

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x