Kompas TV regional berita daerah

Dideportasi, WNA Pembunuh Ibu kandung

Kompas.tv - 16 November 2021, 12:32 WIB
Penulis : KompasTV Dewata

BADUNG, KOMPAS TV - Setelah menjalani masa hukuman dan dinyatakan bebas dari lapas perempuan kelas II A Kerobokan, Heater Lois Mack diserahkan ke kantor Imigrasi kelas I khusus, TPI Ngurah Rai untuk tindakan administratif keimigrasian.

Lois Mack ditempatkan di rumah detensi imingrasi denpasar untuk menunggu pendeportasian sejak 29 Oktober hingga 2 November 2021.   Heater Lois Mack beserta anaknya akhinya dideportasi pada Selasa (2/11) dengan pengawalan ketat dari pihak rudenim Denpasar,  kepolisian dan Federal Bureau of Investigation - FBI melalui bandara internasional I Gusti Ngurai Rai. Heater Lois Mack berangkat dari rudenim denpasar pada pukul 16.30 Wita.

Sebelumnya diketahui Heather datang ke Indonesia pada 4 Agustus 2014 melalui bandara I Gusti Ngurah Rai dengan visa bebas kunjungan. Ia ditangkap Polsek Kuta atas pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Sheila Von Wiese- Mack di Saint Regis Hotel, Nusa Dua Badung.

Akibat kejadian tersebut Heather Lois Mack dikenakan pidana 10 tahun bedasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015.

 

 

 

#deportasi #loismack #imigrasibali



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x