Kompas TV regional hukum

Jalani Pemeriksaan di Polres Jombang, Sopir Vanessa Angel Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.tv - 12 November 2021, 18:55 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Tersangka peristiwa kecelakaan yang menewaskan pasangan selebritas Vanessa Angel dan Febri Andriansyah.

Tubagus Joddy kembali menjalani pemeriksaan di Polres Jombang, Jawa Timur.

Polisi mengatakan pemeriksaan ini juga untuk melengkapi berkas penyidikan terkait kasus yang menjerat Tubagus Jody.

Polisi saat ini masih melengkapi sejumlah berkas pemeriksaan sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang.

Sejumlah berkas yang harus dilengkapi antara lain adalah hasil analisis dari laboratorium forensik Mabes Polri dan dokumen traffic accident analysis Dirlantas Polda Jatim.

Polisi mengatakan selama proses pemeriksaan tersangka Tubagus Joddy mau bekerja sama untuk memberikan keterangan seputar kecelakaan yang terjadi pekan lalu.  

Polisi masih akan mendalami keterangan joddy sebagai tersangka serta saksi-saksi lain yang akan juga diperiksa kembali untuk memastikan hasil penyidikan.

Polisi akhirnya menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy menjadi tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan selebritas Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah di jalan Tol Jombang-Mojokerto 4 November 2021.

Dari keterangan, terungkap sejumlah bukti bahwa Tubagus Joddy diduga memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang juga sempat terekam dalam akun media sosial Instagramnya sesaat sebelum kecelakaan.

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Disangkakan Dua Pasal, Langsung Ditahan Polisi

Tidak hanya itu, Tubagus Joddy juga diduga menggunakan ponsel saat berkendara.

Sementara pihak keluarga vanessa dan suami menilai penetapan Joddy sebagai tersangka jadi satu bukti adanya kelalaian sopir hingga menyebabkan kematian anak dan menantunya.

Atas perbuatannya tersangka Tubagus Joddy dijerat pasal berlapis.

Yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Serta pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x