Kompas TV regional berita daerah

Waduh! Pria Jatuh Dari Lantai 6 Ternyata Didorong Temannya

Kompas.tv - 12 November 2021, 13:22 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Aparat Polrestabes Semarang akhirnya berhasil mengungkap peristiwa jatuhnya seorang pemuda dari lantai enam di Hotel Grand Candi Kota Semarang, pada Minggu malam (07/11/21). Korban yang awalnya dilaporkan tewas akibat bunuh diri, namun ternyata dari hasil penyelidikan polisi diketahui, jatuhnya korban akibat didorong oleh temannya, yang kesal dengan ulah korban. 

Kasus tewasnya Cristopher Bobby, pemuda yang jatuh lantai enam di Hotel Grand Candi Kota Semarang pada minggu malam lalu, akhirnya terungkap. Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, Polisi akhirnya menetapkan M. Alfriandi sebagai tersangka. Kasus ini terungkap, setelah polisi menemukan adanya kejanggalan. Polisi awalnya menerima informasi, bahwa korban sengaja melompat menerobos jendela kaca kamar hotel karena terpengaruh alkohol. Namun dari hasil penyelidikan dan keterangan rekan korban, diketahui jika korban tewas terjatuh dari lantai enam kamar hotel akibat didorong oleh tersangka dan bukan karena bunuh diri. "Setelah menikmati minuman keras, mereka menuju hotel untuk istirahat. Setelah sampai di kamar 602 hotel Grand Candi, terjadi peristiwa ini. Tersangka mendorong korban menerobos jendela kaca hingga terjatuh di lantai dua Hotel Grand Candi. Keterangan sementara, tersangka jengkel terhadap korban," jelas Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang. 

Sementara itu, tersangka mengakui jika korban jatuh dari lantai enam akibat terdorong oleh dirinya. Perbuatan itu didasari rasa jengkel dengan dari ulah korban yang mengintip dirinya saat sedang mandi di kamar hotel. "Almarhum menerjang saya, kemudian saya coba tahan badannya, saya dorong ke depan untuk menghindari timpaan badan dia, namun dorongan saya justru mengarah ke kaca jendela tersebut," kata Alfriandi. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 359 tentang kelalainnya mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman setidaknya 12 tahun penjara. 

#polrestabessemarang #jatuhdarihotel #hotelgrandcandi 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x