Kompas TV regional berita daerah

Guru Penganiaya Murid Hingga Tewas Diancam Hukuman 3,6 Tahun Penjara

Kompas.tv - 9 November 2021, 20:18 WIB
Penulis : KompasTV Kupang

KUPANG, KOMPAS.TV - Penyidik Polres Alor telah mendalami kasus tewasnya MM, seorang murid SMP Negeri di Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor yang diduga dianiaya oknum guru hanya gara-gara tidak mengerjakan tugas sekolah.

Selain ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Alor, oknum guru tersbeut dijerat undang-undang perlindungan anak pasal 80 ayat 1 dan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara.

Dalam jeratan hukuman ini, penyidik kepolisian memasukan lex spesialis menggunakan undang-undang perlindungan anak, meskipun ancaman hukuman di bawah 5 tahun namun tersangka dapat ditahan.

Saat ini penyidik Polres Alor tengah merampungkan berkas perkara kasus ini untuk diserahkan  ke pihak kejaksaan guna proses lebih lanjut.

Sebelumnya, korban sempat menjalani perawatan selama hampir 1 minggu di rumah sakit setelah mendapat penganiayaan dari oknum guru di sekolah hanya gara-gara korban tidak mengerjakan tugas sekolah.

#guru #murid #aniaya




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x