Kompas TV regional kriminal

Sales Manager di Bali Curi Kartu Kredit Milik WN Korea, Rp38 Juta Habis untuk Belanja Barang

Kompas.tv - 3 November 2021, 00:12 WIB
sales-manager-di-bali-curi-kartu-kredit-milik-wn-korea-rp38-juta-habis-untuk-belanja-barang
Ilustrasi kartu kredit. Seorang sales manager salah satu mal di Bali, berinisial TAW, ditangkap lantaran mencuri kartu kredit milik warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Vyara Lestari

BALI, KOMPAS.TV - Seorang sales manager salah satu mal di Bali, berinisial TAW, ditangkap lantaran mencuri kartu kredit milik warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.

Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, TWA mengambil kartu kredit milik korban saat tertinggal di kasir.

"Pelaku ini seorang 'sales manager' dan mengakui telah mendapatkan kartu kredit punya korban yang tertinggal di kasir. Saat itu yang juga bertugas sebagai 'sales manager' di mal itu memakai kartu kredit tersebut untuk belanja barang-barang yang dipakai oleh pelaku," kata Jansen, Selasa (2/11/2021), dikutip dari Antara.

Dijelaskannya, korban asal Korea Selatan itu bernama Soonil Park. Ia mengalami kerugian total senilai Rp38.825.828 dari kartu kredit yang sudah dipergunakan oleh pelaku.

Baca juga: Awas! Ada Malware dan Pencurian Data Pribadi Berkedok Squid Game

Adapun barang bukti yang disita oleh polisi dari tangan pelaku yakni 1 buah TV 43 inch merek Samsung, 1 buah dispenser, 1 buah kipas angin, 2 ponsel merk Samsung A32 dan Poco X3 GT, 1 buah vape, tempat makan bayi dan 3 boneka bayi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Kronologi

Kejadian bermula pada Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 10. 57 WITA, ketika korban berbelanja membeli handuk di salah satu mal di wilayah Imam Bonjol, Denpasar Barat.

Saat proses pembayaran di kasir, korban menggunakan kartu kredit. Namun, usai melakukan pembayaran, korban lupa mengambil kembali kartu kreditnya.

Pada 17 Oktober 2021, saat korban berbelanja di restoran Jalan Muh Yamin V Renon Denpasar, dan dalam proses pembayaran, korban baru tersadar kartu kreditnya telah hilang.

Baca juga: Pengakuan Eksekutor Pencurian Mobil Mewah Modus Tempel GPS: Diperintah Tahanan Polda Metro Jaya

"Korban langsung menelpon bank di Korea dan oleh pihak bank di Korea dijelaskan bahwa kartu kredit milik korban telah digunakan untuk transaksi dari tanggal 05 Oktober sampai dengan tanggal 16 Oktober sebesar Rp38.825.828 di berbagai tempat oleh orang yang tidak dikenal," jelasnya.

Dengan adanya laporan tersebut, penyidik Polresta Denpasar langsung melakukan penangkapan pada Minggu (31/10) di sekitar Jalan Imam Bonjol.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x