Kompas TV regional berita daerah

Mantan Kapolsek Akan Jalani Proses Pidana Umum

Kompas.tv - 20 Oktober 2021, 17:33 WIB
Penulis : KompasTV Palu

PALU, KOMPAS.TV - Mantan Kapolsek Parigi IPTU IDGN akan jalani proses hukum tindak pidana umum. Saat ini proses itu masih berlangsung dalam tahap penyelidikan.

Selain harus menjalani sidang etik oleh Propam Polda Sulteng, IPTU IDGN saat ini harus menjalani proses hukum pidana umum. Hal itu dilakukan menyusul laporan korban ke Direktorat Kriminal Umum pada senin lalu.

Sebelumnya, ketika kasus pelecehan seksual ini terungkap, pihak Polda Sulawesi Tengah langsung mencopot IPTU IDGN dari jabatan sebagai Kapolsek Parigi. IPTU IDGN sendiri saat ini berada di Mapolda Sulawesi Tengah untuk mengikuti rangkaian pemeriksaan baik dari Propam Polda atau pun tim dari Direktorat Kriminal Umum Polda Sulteng.

Sebelumnya korban S melaporkan ke polda terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan IPTU IDGN. dalam pengakuan korban, pelaku IDGN terus merayu korban dengan iming- iming akan melepaskan ayah korban yang saat itu masih ditahan di Mapolsek Parigi Moutong, padahal saat itu status ayah korban merupakan tahanan titipan dari kejaksaan.

#KasusPelecehan #OknumKapolsek #PidanaUmum 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x