Kompas TV regional hukum

Komisi III DPR Minta Polri Ambil Alih Kasus Pemerkosaan 3 Anak oleh Ayah Kandung

Kompas.tv - 9 Oktober 2021, 07:20 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Komisi III DPR meminta Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus pemerkosaan ayah terhadap 3 anak kandungnya yang masih di bawah umur menyusul penghentian penyelidikan kasusnya oleh Polres Luwu Timur.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, penghentikan penyelidikan terhadap kasus pemerkosaan 3 anak oleh ayah kandungnya perlu ditelusuri.

Apalagi saat ini kasusnya telah viral dan mendapatkan atensi publik sehingga polisi harus merespons cepat dengan mengambil alih penanganannya ke Mabes Polri.

Ia juga meminta Mabes Polri menindaklanjuti aparat kepolisian yang menghentikan perkara ini.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung Sendiri Dapat Vonis Bebas dari Mahkamah Syariah Aceh

Artikel yang memuat kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu, Sulawesi Selatan tahun 2019 silam viral.

Kasus ini menjadi sorotan karena polisi tidak melanjutkan pengusutan kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah kepada 3 anak kandungnya sendiri yang masih di bawah 10 tahun dengan alasan tidak cukup bukti.

Polda Sulawesi Selatan menegaskan, penanganan kasus dugaan perkosaan anak di Polres Luwu Timur sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku mulai dari assesmen, pemeriksaan korban, visum di RS Bhayangkara hingga pelibatan psikolog.

Meski demikian polisi terbuka untuk membuka kembali kasus ini jika ada bukti baru.

Sementara itu, dari fakta-fakta yang dikumpulkan tim LBH Makaassar kasus dugaan pemerkosaan ini dianggap penting dibuka kembali karena penghentian kasus dinilai prematur.

LBH juga telah mendapatkan rekomendasi dari Komnas perempuan untuk melanjutkan kasus dugaan pemerkosaan ini.

KPAI kini mendorong pemerintah daerah untuk memenuhi hak rehabilitasi dan pendampingan psikologis bagi 3 anak korban perkosaan yang diduga dilakukan ayah kandungnya di Luwu, Sulawesi Selatan.

KPAI juga mendorong pihak terkait untuk mengeluarkan novum atau bukti baru agar kasus ini bisa dibuka kembali.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x