Kompas TV regional hukum

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung Sendiri Dapat Vonis Bebas dari Mahkamah Syariah Aceh

Kompas.tv - 8 Oktober 2021, 23:18 WIB
pelaku-pemerkosaan-anak-kandung-sendiri-dapat-vonis-bebas-dari-mahkamah-syariah-aceh
Ilustrasi pemerkosaan. Ayah pelaku pemerkosaan anak kandungnya sendiri bebas dari hukuman dalam pengadilan banding di Mahkamah Syariah Aceh. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Vyara Lestari

ACEH, KOMPAS.TV - Mahkamah Syariah Aceh memberikan vonis bebas pada ayah pelaku pemerkosaan anaknya sendiri di Aceh Besar berinisial SUR (45). Korban masih berusia empat tahun.

Terdakwa yang adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) bebas dari hukuman usai mengajukan banding atas putusan bersalah di tingkat pertama Mahkamah Syariah Jantho Aceh Besar. 

Hal ini dikonfirmasi oleh Darmansyah Hasibuan, Humas Mahkamah Syariah Aceh pada Jumat (8/10/2021).

"Benar ada putusan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh yang amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan," ujar Darmansyah di Banda Aceh, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa SUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram. 

Putusan ini keluar dalam sidang pada Selasa, 28 September 2021. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Ansyari bersama hakim anggota Alaidin dan Khairil Jamal.

"Dan dengan mengadili sendiri sebagaimana bunyi amar putusan ini, dan terdakwa wajib dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," demikian tertulis dalam salinan putusan Mahkamah Syariah Aceh nomor 22/JN/2021/MS.Aceh.

SUR pun bebas dakwaan alternatif pertama yang diatur pada Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Padahal sebelumnya, terdakwa telah menerima vonis bersalah dan hukuman 180 bulan penjara dari Mahkamah Syariah Jantho Aceh Besar.

Baca Juga: Ibu Korban Pemerkosaan Anak di Luwu Timur akan Berikan Bukti-Bukti Baru pada Polisi

"Menimbang bahwa karena oleh terdakwa telah diputus bebas, maka berdasarkan pasal 191 ayat (4) Qanun Aceh nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara Jinayat, terdakwa yang saat ini ditahan, diperintahkan untuk dibebaskan," ucap ketua majelis hakim Ansyari.

Kejadian pemerkosaan anak oleh ayahnya ini pertama kali terungkap pada Januari 2021 silam. Ketika itu, ibu korban melihat ada cairan di kemaluan korban.

Korban yang berusia 4 tahun juga mengaku merasa sakit. Ibu korban pun melaporkan suaminya pada aparat penegak hukum.

Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap SUR pada 16 Februari 2021 dengan dugaan pelecehan seksual pada anak kandungnya sendiri.

Informasi menyebut, SUR adalah PNS yang bertugas di salah satu instansi di Kota Banda Aceh. Pemerkosaan itu terjadi di rumah terdakwa yang terletak di Aceh Besar.

Terdakwa sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh ibu korban (istri pelaku) yang kebetulan sudah tidak tinggal serumah lagi.

Baca Juga: Dukung Penyintas Kekerasan Seksual, LPSK: RUU PKS Harus Lebih Komprehensif



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x