Kompas TV regional kriminal

Senjata Api Rakitan Membawa Penjaga Tempat Hiburan Malam di Bantul Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kompas.tv - 1 Oktober 2021, 17:27 WIB
senjata-api-rakitan-membawa-penjaga-tempat-hiburan-malam-di-bantul-terancam-hukuman-seumur-hidup
Polres Bantul merilis kasus seorang penjaga tempat hiburan malam di kawasan Parangkusumo Bantul ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Iman Firdaus

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV-  Seorang penjaga tempat hiburan malam di kawasan Parangkusumo Bantul ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver. Laki-laki berinisial FR (31) yang berasal dari Banjarnegara, Jawa Tengah,  itu dibekuk dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Bantul pada September 2021.

Pada saat penangkapan, FR sebenarnya dicurigai membawa obat-obatan maupun narkoba. Anggota Unit Opsnal Satnarkoba Polres Bantu pun menggeledah mobil dan badan FR.

“Ditemukan senjata api rakitan yang hampir sama dengan yang digunakan anggota kami,” ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga: Ratusan Senjata Api Rakitan Dimusnahkan

Selain sepucuk senjata api rakitan, polisi juga menemukan enam butir selongsong peluru, sembilan butir peluru tajam, dan 18 peluru hampa. Kapolres Bantul memastikan senjata api ini berfungsi normal dan mematikan jika ditembakkan ke orang lain.

Kendati demikian, FR mengaku selama ini belum pernah menggunakan senjata itu. Senjata itu dibeli FR secara ilegal pada 2020 di Banjarnegara.  

FR mengetahui penjual senjata api rakitan dari media sosial. Senjata api rakitan itu dibeli seharga Rp 3,5 juta lengkap dengan pelurunya.

Menurut FR, senjata api rakitan itu hanya untuk berjaga-jaga, terlebih ia bekerja sebagai penjaga tempat hiburan.

Baca Juga: 2 Oknum Polisi Ditangkap, Simpan 100 Butir Pil Ekstasi dan Senjata Api Rakitan

Atas kepemilikan senjata api rakitan ilegal ini, FR mendekam di sel tahanan Polres Bantul. Ia dijerat Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x